Loading

Kasus dugaan penyimpangan kuota haji 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyedot perhatian publik. KPK menyebut adanya potensi kerugian negara sekitar Rp1 triliun akibat pengalihan 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Meski hingga kini angka tersebut masih bersifat potential loss dan audit Badan Pemeriksa Keuangan belum menyatakan adanya kerugian riil, polemik ini membuka kembali persoalan yang jauh lebih mendasar dalam tata kelola haji Indonesia, yakni ketimpangan antrean dan menguatnya logika pasar dalam ibadah publik.

Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan pidana yang sedang diproses, satu hal tidak terbantahkan. Penyelenggaraan haji Indonesia sedang berada dalam situasi tidak normal. Daftar tunggu haji reguler di berbagai provinsi telah mencapai 20 hingga 30 tahun, bahkan di beberapa daerah diperkirakan menembus 40 tahun lebih (Kementerian Agama RI, 2024). Artinya, sebagian warga yang mendaftar hari ini secara realistis menghadapi risiko tidak pernah berangkat karena faktor usia dan kesehatan. Dalam konteks inilah, perdebatan kuota haji tidak bisa semata dibaca sebagai persoalan teknis administrasi atau hukum pidana, melainkan persoalan keadilan sosial.

Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa jumlah pendaftar haji Indonesia telah melampaui 5,5 juta orang, sementara kuota haji tahunan Indonesia berada di kisaran 221.000 hingga 241.000 jamaah tergantung tambahan dari Arab Saudi (Kementerian Agama RI, 2024). Dengan rasio tersebut, antrean panjang adalah keniscayaan matematis. Namun panjang antrean menjadi masalah serius ketika distribusi kesempatan tidak lagi setara.

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah menegaskan asas keadilan, kemaslahatan, non diskriminasi, efektivitas, dan kualitas pelayanan sebagai dasar penyelenggaraan haji. Pasal 2 undang undang ini menempatkan negara sebagai pengelola ibadah publik yang wajib melindungi seluruh warga negara secara adil. Secara normatif, kerangka hukumnya kuat. Namun dalam praktik, asas tersebut kerap tergerus oleh kebijakan yang kompromistis terhadap ketimpangan.

Salah satu contohnya adalah praktik haji berulang. Regulasi terbaru memang telah memperpanjang jeda haji ulang dari 10 tahun menjadi 18 tahun. Akan tetapi, dalam konteks antrean 30 tahun, jeda ini nyaris tidak berdampak. Seseorang yang berhaji pada usia 25 tahun masih berpeluang besar berhaji kembali pada usia 43 tahun, sementara jutaan pendaftar lain belum tentu memperoleh kesempatan pertama. Pada titik ini, haji berulang tidak lagi berdiri sebagai ekspresi kesalehan individual, tetapi telah menjadi privilege sosial yang menggerus prinsip keadilan antrean.

Ketimpangan semakin terasa dengan keberadaan skema haji khusus. Jalur ini menawarkan waktu tunggu yang jauh lebih singkat dengan biaya yang jauh lebih mahal. Secara hukum, haji khusus dilegalkan dan diatur negara. Namun secara sosiologis, ia menciptakan realitas bahwa antrean dapat dipercepat dengan uang. Inilah yang melahirkan istilah pasar spiritual. Bukan karena niat ibadahnya keliru, melainkan karena sistemnya memungkinkan logika pasar bekerja dalam distribusi ibadah yang seharusnya egaliter.

Dalam kondisi kelangkaan ekstrem, mekanisme pasar hampir selalu memihak pemilik modal. Tanpa intervensi negara yang tegas, keadilan akan kalah oleh kemampuan finansial. Negara tidak bisa berlindung di balik dalih pilihan layanan, karena haji bukan komoditas biasa. Ia adalah ibadah publik yang menyangkut hak konstitusional warga negara.

Pendukung sistem haji khusus kerap berargumen bahwa keterlibatan penyelenggara swasta membantu efisiensi dan mengurangi beban negara. Argumen ini tidak sepenuhnya salah. Penyelenggaraan haji memang merupakan operasi logistik dan kemanusiaan berskala besar yang kompleks. Namun efisiensi tidak boleh dibayar dengan ketimpangan struktural. Ketika jalur cepat semakin dominan, sementara jalur reguler semakin panjang, negara wajib melakukan koreksi kebijakan.

Isu etika juga muncul dalam penugasan petugas haji. Undang undang memberikan pengecualian bagi petugas penyelenggara haji untuk berhaji tanpa terikat jeda waktu. Awalnya, kebijakan ini dimaksudkan untuk kepentingan operasional. Namun dalam praktik, ia kerap dipersepsikan sebagai fasilitas berhaji kembali. Dalam situasi antrean ekstrem, kebijakan semacam ini sulit dipertahankan secara moral. Negara seharusnya memprioritaskan perekrutan petugas dari mereka yang belum pernah berhaji, lalu membekali mereka dengan pelatihan dan sertifikasi yang memadai.

Kasus dugaan penyimpangan kuota haji yang kini ditangani KPK seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar ajang saling tuding. Penegakan hukum memang penting, tetapi ia tidak boleh mengaburkan persoalan struktural yang lebih besar. Bahkan jika nantinya terbukti tidak ada kerugian negara secara riil, problem pasar spiritual dalam penyelenggaraan haji tetap ada dan harus diselesaikan melalui kebijakan.

Pasal 3 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan tujuan penyelenggaraan haji yang efektif, berbasis data, aman, nyaman, efisien, dan terorganisir. Tujuan ini tidak akan tercapai jika negara memilih netral dalam situasi yang jelas tidak adil. Netralitas dalam ketimpangan pada hakikatnya adalah keberpihakan terhadap status quo.

Sudah saatnya negara berani melakukan reformasi kebijakan secara lebih mendasar. Larangan berhaji lebih dari 1 kali, baik melalui jalur reguler maupun khusus, patut dipertimbangkan sebagai kebijakan nasional, kecuali untuk kebutuhan teknis yang sangat terbatas. Haji khusus seharusnya diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah berhaji. Transparansi kuota dan daftar tunggu berbasis data nasional harus menjadi standar mutlak, bukan sekadar janji administratif.

Langkah langkah tersebut bukanlah bentuk perlawanan terhadap syariat. Justru sejalan dengan maqashid syariah, yakni menegakkan keadilan dan kemaslahatan umat. Ketika ibadah bertemu dengan kelangkaan, negara dituntut hadir sebagai penyeimbang, bukan sebagai fasilitator pasar.

Jika haji adalah panggilan Tuhan, maka negara memikul tanggung jawab moral untuk memastikan panggilan itu tidak hanya dapat dijawab oleh mereka yang paling cepat dan paling mampu, tetapi juga oleh mereka yang paling lama menunggu dengan kesabaran dan harapan. Tanpa keberanian mengubah aturan, antrean haji akan terus memanjang, dan pasar spiritual akan semakin menguat dalam ibadah yang seharusnya menghadirkan keadilan bagi semua.

Penulis: Dr. Sismanto, M.Pd. Ketua Tanfidziyah PCNU Kutai Timur