Loading

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak 2 Januari 2026 menyingkap ketegangan lama yang belum pernah benar-benar selesai antara moral agama, hukum negara, dan praktik sosial.

Isu nikah siri, perzinaan, dan poligami kembali mengemuka bukan karena KUHP terlalu represif, melainkan karena publik belum selesai memahami di mana batas negara harus hadir dan di mana negara seharusnya menahan diri. Dalam pusaran ini, hukum pidana sering dijadikan sasaran, padahal problem sesungguhnya jauh lebih struktural.

Pertama, harus ditegaskan secara jernih bahwa nikah siri bukan tindak pidana dalam KUHP baru. Tidak satu pun pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menyebut nikah siri sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Negara memilih tidak memasukkan perkawinan tidak tercatat ke dalam rezim hukum pidana. Posisi nikah siri justru berada dalam ranah hukum perkawinan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 2 ayat 1 menyatakan perkawinan sah menurut agama, sementara ayat 2 mewajibkan pencatatan. Ketidakpatuhan pada pencatatan tidak melahirkan pidana, tetapi menciptakan kerentanan hukum.

Namun persoalan tidak berhenti pada absennya sanksi pidana. Nikah siri menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya. Negara tidak menghukum, tetapi juga tidak hadir secara penuh melindungi. Ketika konflik muncul, perempuan dan anak sering menjadi pihak yang paling dirugikan. Hukum pidana diam, hukum perdata tersendat, dan negara seolah bersembunyi di balik dalih netralitas. Inilah paradoks besar yang jarang dibicarakan secara jujur.

Kedua, perzinaan diatur tegas dalam Pasal 411 KUHP. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Namun pasal ini menjadikan zina sebagai delik aduan absolut. Tanpa laporan dari suami, istri, orang tua, atau anak, negara tidak bergerak. Ini menunjukkan bahwa negara tidak menjelma sebagai polisi moral yang agresif. Akan tetapi, desain delik aduan ini juga menyimpan ketimpangan, karena beban pengaduan sering kali jatuh pada pihak yang secara sosial dan ekonomi lebih lemah.

Di sinilah isu poligami menjadi krusial. Dalam perspektif hukum pidana, poligami bukan kejahatan sepanjang dilakukan dalam perkawinan yang sah dan tercatat. KUHP tidak mengkriminalisasi poligami. Pasal 411 hanya mengenal zina, dan zina mensyaratkan tidak adanya ikatan perkawinan yang sah menurut hukum negara. Artinya, selama poligami dilakukan sesuai prosedur hukum perkawinan nasional, relasi seksual di dalamnya tidak dapat dipidana.

Masalah muncul ketika poligami dilakukan melalui nikah siri. Secara agama, relasi itu mungkin dianggap sah. Namun secara hukum negara, istri kedua tidak diakui sebagai istri. Dalam situasi ini, relasi seksual yang terjadi berpotensi masuk kategori zina jika ada pengaduan dari istri sah yang tercatat. Dengan kata lain, risiko pidana tidak melekat pada poligami, melainkan pada praktik poligami yang menghindari pencatatan negara. Ironisnya, risiko ini jarang disadari sejak awal oleh pihak yang paling rentan.

KUHP baru sesungguhnya konsisten dengan logika hukum negara. Negara hanya mengakui perkawinan yang tercatat. Semua relasi di luar itu tidak diberi status hukum pidana dan perdata yang setara. Namun konsistensi ini menyisakan pertanyaan etis besar. Ketika negara memilih tidak menghukum nikah siri, tidak mengejar zina tanpa aduan, dan mengakui poligami yang tercatat, apakah negara sungguh hadir melindungi keadilan substantif, atau sekadar menjaga keteraturan administratif sambil membiarkan ketimpangan sosial berlangsung?

Ketiga isu ini memperlihatkan bahwa hukum pidana Indonesia sedang berdiri di garis tipis antara kehati-hatian dan pembiaran. KUHP baru memang tidak represif, tetapi juga tidak sepenuhnya responsif terhadap realitas ketimpangan relasi gender dan kuasa dalam keluarga. Hukum pidana menahan diri, tetapi hukum keluarga belum cukup kuat melindungi. Di ruang kosong inilah ketidakadilan sering tumbuh subur.

Jika nikah siri tetap dibiarkan sebagai wilayah abu-abu, poligami sah hanya bagi yang mampu menempuh jalur administratif, dan zina baru bermakna hukum jika ada keberanian mengadu, maka pertanyaan yang layak kita ajukan bukan lagi soal benar atau salah secara moral, melainkan untuk siapa sebenarnya hukum negara bekerja, dan siapa yang terus diminta menanggung risikonya dalam diam?

_________

Dr. Sismanto, M.Pd.

Ketua Tanfidziah PCNU Kutai Timur