Ketika Jam Masjid Mendahului Matahari

Loading

Menjadi ketua takmir masjid bukan sekadar jabatan struktural, tetapi amanah keilmuan dan kebijaksanaan yang diuji ketika praktik ibadah di lapangan berhadapan langsung dengan perbedaan pemahaman fiqh di tengah jamaah. Saya menjadi ketua takmir di salah satu masjid di Sangatta, dan beberapa jamaah melaporkan kejadian pada hari ini (Sabtu, 24 Januari 2026) yang, bagi sebagian orang, mungkin tampak sepele, tetapi sesungguhnya menyentuh jantung persoalan ibadah.

Saat itu, jam digital masjid menunjukkan pukul 12.23, dan masjid-masjid di sekitar telah mengumandangkan adzan serta melaksanakan iqamah shalat Dzuhur, dengan berpedoman pada jadwal waktu shalat resmi, baik yang beredar luas di masyarakat maupun yang disusun oleh lembaga-lembaga falak serta Kementerian Agama. Suasana masjid berjalan sebagaimana biasanya, jamaah berdatangan, saf dirapatkan, dan shalat pun ditegakkan.

Namun di tengah proses tersebut, muncul kegelisahan dari sebagian jamaah. Mereka berpendapat bahwa waktu Dzuhur belum benar-benar masuk, dengan alasan matahari belum tergelincir (zawāl/istiwa’) secara kasat mata. Untuk memastikan hal itu, dilakukan pengamatan langsung terhadap bayangan matahari menggunakan botol yang diletakkan di tempat terbuka.

Dari hasil pengamatan tersebut, bayangan baru tampak bertambah dan bergerak pada pukul 12.48, tanda yang dalam fiqh dikenal sebagai zawal. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 20 hingga 25 menit antara waktu yang ditunjukkan oleh jam digital dan jadwal masjid dengan waktu zawal yang terlihat secara visual.

Kondisi ini kemudian membuat jamaah terbelah menjadi dua kelompok.

Kelompok pertama tetap melaksanakan shalat Dzuhur pada pukul 12.23, mengikuti adzan dan iqamah masjid serta berpegang pada jadwal resmi lembaga falak dan Kemenag. Sementara itu, kelompok kedua memilih menunda shalat hingga pukul 12.48, dengan dasar hasil pengamatan bayangan matahari yang menurut mereka baru menunjukkan masuknya waktu Dzuhur secara nyata.

Di titik inilah saya menyadari bahwa persoalan ini tidak sesederhana perbedaan jam atau metode. Pertanyaannya bukan lagi siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana fiqh memandu kita bersikap, dan shalat mana yang lebih afdhal menurut tuntunan syariat.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ وَقُرْاٰنَ الْفَجْرِۗ اِنَّ قُرْاٰنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا

“Dirikanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam…”

(QS. Al-Isrā’ [17]: 78)

Ayat ini secara eksplisit menjadikan tergelincirnya matahari (duluk al-syams) sebagai titik awal rentang waktu shalat-shalat siang. Syekh Nawawi al-Bantani, dalam Marāḥ Labīd, menafsirkan ayat ini sebagai perintah mendirikan shalat sesuai dengan waktu masing-masing, dimulai sejak matahari bergeser dari puncak langit hingga datangnya gelap malam, yang mencakup Zuhur, Ashar, dan Maghrib (Syekh Nawawi al-Bantani, Marāḥ Labīd, Jilid I, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1417 H, hlm. 634).

Dalam kitab-kitab fiqh, kesepakatan para ulama tentang awal waktu Dzuhur nyaris tidak menyisakan perbedaan. Ibnu Hajar al-Haitami menuliskannya secara singkat namun tegas:

وَوَقْتُ الظُّهْرِ مِنْ زَوَالِ الشَّمْسِ

“Waktu shalat Dzuhur dimulai dari tergelincirnya matahari.”

(Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muḥtāj, Juz I hlm. 426)

Kesepakatan ini ditegaskan kembali oleh Imam an-Nawawi, yang menyebutkan adanya ijma’ umat Islam:

أَمَّا أَحْكَامُ الْمَسْأَلَةِ فَأَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الظُّهْرِ زَوَالُ الشَّمْسِ

“Umat Islam telah sepakat bahwa awal waktu shalat Dzuhur adalah tergelincirnya matahari.”

(Imam an-Nawawi, Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, Juz III, Kairo: Maṭba‘ah at-Taḍāmun al-Ikhwāniyyah, 1347 H, hlm. 21)

Namun Imam an-Nawawi tidak berhenti sampai di situ. Beliau memberikan penjelasan yang sangat penting dan sering kali luput dari perhatian. Menurut beliau, zawal yang menjadi patokan hukum adalah zawal yang tampak oleh manusia, bukan peredaran matahari secara hakiki yang hanya diketahui melalui perhitungan astronomi:

وَالْمُرَادُ بِالزَّوَالِ مَا يَظْهَرُ لَنَا لَا الزَّوَالُ فِي نَفْسِ الْأَمْرِ

“Yang dimaksud zawal adalah sebagaimana tampak bagi kita, bukan zawal menurut realitas hakiki, karena yang tampak itulah yang menjadi dasar masuknya waktu dan dimulainya kewajiban.”

(Imam an-Nawawi, Al-Majmū‘, Juz III, hlm. 21)

Penjelasan ini memberi kita perspektif penting. Jadwal waktu shalat, termasuk yang disusun oleh lembaga falak dan Kementerian Agama, adalah alat bantu yang sangat bermanfaat dan lahir dari kerja ilmiah yang panjang. Namun dalam konstruksi fiqh, ia tetap diposisikan sebagai wasilah, bukan sebab syar‘i itu sendiri. Selama jadwal tersebut selaras dengan tanda alam, ia dapat diikuti dengan tenang. Tetapi ketika dalam kondisi tertentu tanda alam yang mu‘tabar justru belum tampak, maka fiqh mengajarkan kehati-hatian dengan kembali kepada indikator yang bisa dilihat secara langsung.

Dalam konteks kejadian di masjid hari ini, shalat Dzuhur yang dilaksanakan pada pukul 12.48 dapat dipandang lebih afdhal, karena dilakukan setelah tampaknya tanda zawal secara kasat mata, sehingga memberi keyakinan penuh bahwa waktu shalat telah benar-benar masuk. Adapun shalat yang dilakukan pada pukul 12.23, meskipun berlandaskan jadwal resmi dan niat baik untuk berjamaah, berada pada wilayah yang oleh sebagian ulama dipandang kurang aman dari sisi kehati-hatian, apabila tanda zawal memang belum terlihat.

Meski demikian, penting untuk ditegaskan bahwa perbedaan ini sepenuhnya berada dalam wilayah ijtihadi. Masing-masing kelompok berangkat dari dalil, niat ibadah, dan keinginan untuk taat, bukan dari sikap meremehkan syariat. Karena itu, persoalan ini tidak semestinya menjadi alasan saling menyalahkan, apalagi saling menegasikan keabsahan ibadah pihak lain.

Barangkali, peristiwa ini justru menjadi cermin bagi kita semua. Bahwa shalat bukan hanya soal mengikuti jam digital atau jadwal tercetak, tetapi juga soal kepekaan membaca tanda-tanda Allah di alam, serta kerendahan hati dalam menyikapi perbedaan pemahaman fiqh. Ketika jam, jadwal, dan tanda alam tidak sepenuhnya sejalan, fiqh mengajarkan kita untuk berhenti sejenak, menimbang dengan tenang, dan membuka ruang dialog.

Dari sini, shalat tidak hanya menjadi ibadah yang sah dan afdhal, tetapi juga menjadi jalan untuk menjaga persaudaraan jamaah, ketenangan masjid, dan kejernihan hati, sebuah pelajaran sunyi yang mungkin justru menjadi hikmah terbesar dari perbedaan hari ini.

__________

Dr. Sismanto

Ketua PCNU Kutai Timur

About sismanto

Check Also

Timbangan Amal

Manusia sering mengira bahwa amal dinilai dari apa yang tampak. Semakin besar pengorbanan, semakin tinggi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Sismanto

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading