![]()
Dalam kitab Tanqihul Qaul karya Syeikh Nawawi Banten, pembahasan mengenai ilmu dan ulama diletakkan dalam kerangka normatif yang tegas, tetapi sekaligus membuka ruang analisis sosial yang luas. Sejak awal, kitab ini menegaskan bahwa keutamaan ilmu tidak diukur dari intensitas praktik individual, melainkan dari keluasan dampak sosialnya. Hal ini ditegaskan melalui redaksi yang digunakan dalam kitab:
فضل العالم على العابد كفضل القمر ليلة البدر على سائر الكواكب
Keutamaan orang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti keutamaan bulan purnama pada malamnya dibanding seluruh bintang lainnya (Tanqihul Qaul, hlm. 7).
Pernyataan ini membangun landasan epistemologis bahwa ilmu berfungsi sebagai struktur nilai sosial. Ilmu tidak berhenti sebagai kesadaran personal, tetapi membentuk pola relasi, keputusan, dan praktik kehidupan. Data lapangan menunjukkan bahwa pengusaha Muslim yang memiliki pengetahuan keagamaan dan etika bisnis, tetapi tidak menginternalisasikannya dalam praktik usaha, cenderung mengalami ketegangan nilai. Ilmu hadir sebagai wacana, namun tidak menjelma menjadi pedoman tindakan. Akibatnya, praktik ekonomi berjalan secara teknis rasional, tetapi miskin orientasi moral.
Pada bagian berikutnya, Tanqihul Qaul menegaskan kemuliaan posisi ulama bukan hanya dari sisi keilmuan, tetapi dari kedudukan sosial dan spiritualnya. Kitab ini menukil sabda Nabi yang menyatakan:
العلماء كرماء عند الله
Para ulama adalah orang-orang mulia di sisi Allah (Tanqihul Qaul, hlm. 8).
Kemuliaan ini tidak dipahami sebagai status simbolik, melainkan sebagai legitimasi moral. Bahkan, kitab ini melanjutkan dengan penegasan yang lebih kuat mengenai penghormatan terhadap ulama:
وقال صلى الله عليه وسلم من نظر إلى وجه العالم نظرة فرح بها خلق الله تعالى من تلك النظرة ملكا يستغفر له إلى يوم القيامة
Rasulullah bersabda: Barang siapa memandang wajah seorang alim dengan pandangan penuh kebahagiaan, maka Allah menciptakan dari pandangan itu seorang malaikat yang memohonkan ampun baginya hingga hari kiamat (Tanqihul Qaul, hlm. 8).
Redaksi ini menunjukkan bahwa keberadaan ulama tidak hanya bernilai informatif, tetapi memiliki daya transformatif dalam tatanan sosial. Ilmu melekat pada figur, dan figur itu menjadi rujukan etis masyarakat. Pengusaha Muslim yang telah mapan sering kali berada pada posisi serupa. Mereka menjadi pusat rujukan nilai, baik disadari maupun tidak. Keputusan bisnis mereka tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga membentuk persepsi moral komunitas.
Ketika posisi sosial semacam ini tidak disertai kesadaran amanah, ilmu dan pengetahuan berpotensi bergeser fungsinya. Ia tidak lagi menjadi pengendali tindakan, melainkan alat pembenaran. Praktik usaha tetap berjalan dengan bahasa rasional dan legal, tetapi kehilangan orientasi keadilan dan empati. Dalam kondisi ini, ilmu tidak menjalankan fungsi sosialnya sebagaimana dikehendaki oleh kerangka normatif Tanqihul Qaul.
Bab fadhilah Ilmu dan ulama ini sesungguhnya sedang membangun logika bahwa ilmu adalah struktur nilai yang mengikat. Ia menuntut konsistensi antara pengetahuan, sikap, dan keputusan. Keberlanjutan usaha pengusaha Muslim lebih banyak ditentukan oleh sejauh mana ilmu berfungsi sebagai pengikat etis, bukan semata oleh kecanggihan strategi atau ekspansi pasar. Ilmu menemukan maknanya bukan hanya ketika dipahami, tetapi ketika ia membatasi dan menuntun tindakan di hadapan Allah dan manusia.
_________
Dr. Sismanto
Ketua PCNU Kutai Timur
Kitab: Tanqihul Qaul
Halaman 7–8