Loading

Masjid sering kita datangi, tetapi tidak selalu kita hadiri dengan kesadaran. Banyak orang masuk masjid sambil membawa sisa suara dunia di lidah, sisa urusan di kepala, bahkan sisa ego di hati. Padahal, dalam tradisi ajaran pesantren, masjid bukan sekadar ruang ibadah, melainkan ruang pendidikan adab dan pemurnian batin.

Dalam Tanqihul Qaul, Nawawi al-Bantani menempatkan pembahasan masjid bukan semata pada aspek hukum, tetapi pada etika keberadaan di dalamnya. Masjid digambarkan sebagai ruang suci yang menuntut sikap batin tertentu, bukan hanya kehadiran fisik. Salah satu penegasan penting yang dikutip dalam kitab ini adalah sabda Nabi SAW:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فلا يجلس حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum melaksanakan dua rakaat salat (Nawawi al-Bantani, t.t., Tanqihul Qaul, hlm. 21).

Redaksi ini menunjukkan bahwa masjid bukan ruang netral. Ia menuntut “izin spiritual” sebelum seseorang menetap di dalamnya. Dua rakaat tahiyyatul masjid bukan sekadar sunah fiqhiyah, melainkan simbol penghormatan terhadap kesucian ruang. Duduk tanpa salat dipahami sebagai masuk tanpa adab, hadir tanpa kesiapan batin.

Lebih jauh, Nawawi al-Bantani juga menegaskan bahwa masjid merupakan ruang yang dijaga oleh malaikat. Karena itu, segala perilaku yang mengotori fungsi masjid dinilai bertentangan dengan tujuan kehadirannya. Masjid dipahami sebagai tempat dzikir, shalat, dan ketenangan, bukan arena lalu-lalang kepentingan duniawi. Etika duduk, berbicara, berjalan, hingga berniat, seluruhnya diposisikan sebagai bagian dari ibadah itu sendiri (Nawawi al-Bantani, t.t., Tanqihul Qaul, hlm. 21–22).

Makna ini dipertegas oleh Imam Abu Laits as-Samarqandi dalam Tanbihul Ghafilin. Ia menyebutkan bahwa masjid memiliki keagungan khusus yang menuntut adab total. 1. Mengucap salam ketika masuk, 2. Melaksanakan salat sunah dua rakaat, 3. Menjaga suara, 4. Tidak membahas urusan dunia, 5. Tidak berjual beli, 6. Tidak bertengkar, Serta 7. tidak menyakiti jamaah lain merupakan bentuk penghormatan terhadap kehadiran Allah di dalam masjid. Masjid bukan tempat netral, tetapi ia adalah ruang sakral yang menuntut perubahan sikap sejak langkah pertama memasukinya (as-Samarqandi, t.t.).

Larangan-larangan yang tampak sederhana, seperti: 8. Tidak melangkahi orang, 9. Tidak meludah, atau10. Tidak membunyikan jari, sesungguhnya mengajarkan disiplin batin. Masjid melatih manusia untuk menahan diri, menata gerak, dan merendahkan ego. Ia mendidik umat agar terbiasa hidup tertib, tenang, dan beradab, bukan hanya saat shalat, tetapi juga ketika kembali ke ruang sosial.

Dalam kehidupan hari ini, pesan ini terasa semakin penting. Ketika banyak ruang publik berubah menjadi arena bising dan kompetitif, masjid seharusnya menjadi kebalikannya. Ia adalah tempat jeda dari logika pasar, ruang untuk diam, mendengar, dan tunduk.

Jika masjid mulai kehilangan adab, boleh jadi yang berubah bukan masjidnya, melainkan cara kita memasukinya.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah kita datang ke masjid, tetapi apakah kita benar-benar hadir sebagai hamba, atau masih membawa pasar ke dalam rumah Allah.

____________

Dr. Sismanto

Ketua PCNU Kutai Timur

Senin, 26 Januari 2026 / 7 Syakban 1447 H.

Kajian kitab Tanqihul Qaul karya Nawawi al-Bantani

Referensi

Nawawi al-Bantani. (t.t.). Tanqihul Qaul.

as-Samarqandi, A. L. (t.t.). Tanbihul Ghafilin.