![]()
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 11 Ayat (1), (2) dan (3) mengatur bahwa: βBeban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks)β. Ayat (2) βBeban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semesterβ; Ayat (3) βBeban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semesterβ.
berikut kami lampirkan Panduan-SKS-SMP untuk dipergunakan di sekolah maupun madrasah lingkungan Bapak/Ibu.
sumber: http://bsnp-indonesia.org/id/?p=624
Sismanto Kumpul dan Berbaris . . .