Imam AbΕ« IsαΈ₯Δq al-SyΔαΉibΔ« (w. 790 H) dalam al-MuwΔfaqΔt membuka karyanya dengan meletakkan sebuah fondasi yang sangat penting bagi seluruh bangunan hukum Islam, yakni kepastian (qatβΔ«yah) ilmu usul fiqh. Beliau menegaskan bahwa usul fiqh dalam agama adalah sesuatu yang bersifat qatβi, bukan zhannΔ«, sebab ia kembali kepada kulliyyΔt al-syarΔ«βah (prinsip-prinsip …
Read More »
Sismanto Kumpul dan Berbaris . . .