Imam Abū Isḥāq al-Syāṭibī (w. 790 H) dalam al-Muwāfaqāt membuka karyanya dengan meletakkan sebuah fondasi yang sangat penting bagi seluruh bangunan hukum Islam, yakni kepastian (qat‘īyah) ilmu usul fiqh. Beliau menegaskan bahwa usul fiqh dalam agama adalah sesuatu yang bersifat qat‘i, bukan zhannī, sebab ia kembali kepada kulliyyāt al-syarī‘ah (prinsip-prinsip …
Read More »
Sismanto Kumpul dan Berbaris . . .