![]()
Segala bentuk pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dinamakan gratifikasi. Sejak
disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka berkewajiban untuk
menolak setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Apabila karena kondisi tertentu tidak bisa menolak, maka melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK merupakan upaya kedua untuk membebaskan dari ancaman hukuman.
Direktorat Gratifikasi KPK melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi secara rutin kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang gratifikasi serta ancaman pidana bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. Harapannya, pegawai negeri
dan penyelenggara negara dapat menolak pemberian gratifikasi yang ditawarkan kepadanya. Namun demikian, suatu peristiwa gratifikasi dapat terjadi juga karena adanya peran pihak pemberi. Praktik ini lazim dilakukan oleh masyarakat selaku pengguna layanan sebagai ungkapan terima kasih atau dalam rangka kerja sama pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah. Maka pembelajaran dengan tidak memberikan gratifikasi kepada penyedia layanan juga perlu disampaikan.
Pemuka agama memainkan peran vital dalam diseminasi informasi tentang larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Mereka menjadi tempat rujukan umat untuk memberikan fatwa perihal
hukum agama, tak terkecuali dalam kaitannya dengan gratifikasi. Penyusunan buku yang membahas gratifikasi dari perspektif lima agama menjadi upaya bersama KPK dengan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menguatkan budaya integritas. Melalui ayat-ayat yang berkisah para nabi, sahabat, atau tokoh lain yang tertulis dalam masing-masing kitab suci, masyarakat dapat memahami larangan praktik gratifikasi dengan benar. Akhir kata, kami berharap bahwa buku ini dapat memperkaya khazanah pengetahuan kita tentang gratifikasi, terutama dari perspektif lima agama di Indonesia.
Jakarta, Desember 2019
Pimpinan KP
Download Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama
Sismanto Kumpul dan Berbaris . . .
