![]()
Bahaya Pernikahan (Āfāt al-Nikāḥ)
قال الإمام الغزالي:
“أما آفات النكاح فثلاث: الأولى وهي أقواها العجز عن طلب الحلال، والثانية القصور عن القيام بحقوق الزوجات والصبر على أخلاقهن، والثالثة أن يكون الأهل والولد شاغلًا عن الله تعالى.”
(al-Ghazālī, hlm. 26)
Terjemah:
“Adapun bahaya pernikahan itu ada tiga. Pertama, yang paling berat, yaitu ketidakmampuan mencari rezeki yang halal. Kedua, kelemahan dalam menunaikan hak-hak istri dan kesabaran menghadapi akhlak mereka. Ketiga, istri dan anak menjadi penghalang seseorang dari mengingat Allah Ta‘ālā.”
Bahaya Pertama: Nafkah Haram
Bahaya pertama yang diingatkan Imam al-Ghazālī adalah ketidakmampuan mencari nafkah halal. Beliau menulis: «وَهِيَ أَقْوَاهَا الْعَجْزُ عَنْ طَلَبِ الْحَلَالِ» “Dan inilah yang paling berat, yaitu ketidakmampuan mencari yang halal.” (hlm. 26). Nikah menambah tanggungan, sehingga jika seseorang tidak mampu memenuhinya dengan rezeki halal, ia terdorong mencari jalan pintas dengan harta haram. Bahaya ini, kata beliau, adalah pintu kehancuran dunia dan akhirat: suami memakan harta haram, memberi makan keluarganya, lalu mereka menuntut balasan di akhirat. Dalam sebuah atsar disebutkan: seorang hamba datang dengan pahala sebesar gunung, tetapi habis dipertanyakan dari mana hartanya dan kepada siapa ia menafkahkannya, hingga tidak tersisa satu kebaikan pun (hlm. 27). Bahkan keluarga sendiri akan berkata, “Ya Allah, ia memberi kami makanan haram tanpa kami tahu,” maka suami itu menanggung dosa mereka.
Refleksi kontemporer atas hal ini terasa sangat relevan. Di era modern, banyak rumah tangga yang retak bukan karena kurang cinta, tetapi karena tekanan ekonomi yang tidak berlandaskan keberkahan. Betapa banyak orang bekerja di sektor penuh syubhat: praktik riba, korupsi, manipulasi data, eksploitasi alam, bahkan penipuan digital. Semua itu lalu dibawa pulang sebagai nafkah keluarga. Al-Ghazālī menegaskan, bahaya ini bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Maka menikah tanpa kesiapan finansial halal sama saja dengan menjerumuskan diri dalam kehinaan. Lebih baik menunda pernikahan, menata jalan nafkah halal, daripada terburu-buru menikah lalu terseret dalam pusaran hutang, riba, atau korupsi.
Bahaya Kedua: Lalai Menunaikan Hak Pasangan
Bahaya kedua adalah kelemahan menunaikan hak pasangan. Al-Ghazālī menulis: «الْقُصُورُ عَنِ الْقِيَامِ بِحُقُوقِهِنَّ وَالصَّبْرِ عَلَى أَخْلَاقِهِنَّ» “Kelemahan dalam menunaikan hak-hak mereka (istri) dan bersabar atas akhlak mereka.” (hlm. 28). Dalam realitas, inilah penyebab utama perceraian. Banyak suami menikah hanya karena cinta sesaat, tanpa kesiapan mental untuk memimpin, membimbing, dan mendidik. Banyak pula istri yang tidak siap bersabar, mendukung, dan mengelola emosi. Akibatnya, rumah tangga berubah menjadi ladang pertengkaran. Rasulullah ﷺ bersabda: “Cukuplah seseorang dianggap berdosa bila ia menelantarkan orang yang berada di bawah tanggungannya.” (hlm. 28).
Refleksi modernnya jelas: menikah berarti siap memikul amanah rā‘in wa mas’ūl (penggembala yang bertanggung jawab). Bila seorang lelaki tidak sabar menghadapi lisan istrinya, tidak mampu mendidik anak, atau gagal menunaikan hak keluarganya, hakikatnya ia lari dari amanah, sama seperti budak yang melarikan diri dari tuannya. Di zaman modern, fenomena ini tampak dalam banyak keluarga: perceraian meningkat, komunikasi macet, anak-anak terabaikan. Rumah tangga menjadi rapuh karena pasangan tidak siap secara emosional dan spiritual. Karena itu, al-Ghazālī menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar status halal, tetapi arena mujahadah: latihan kesabaran, pengendalian ego, dan pemberian hak pasangan dengan ikhlas.
Bahaya Ketiga: Lalai dari Allah
Bahaya ketiga adalah keluarga yang melalaikan dari Allah. Imam al-Ghazālī berkata: «أَنْ يَكُونَ الْأَهْلُ وَالْوَلَدُ شَاغِلًا عَنِ اللَّهِ تَعَالَى» “Bahwa istri dan anak menjadi kesibukan yang melalaikan dari Allah Ta‘ālā.” (hlm. 29). Ini bukan berarti keluarga mengajak maksiat, tetapi karena kesibukan duniawi: mencari nafkah berlebihan, memikirkan masa depan anak secara obsesif, tenggelam dalam hiburan keluarga. Hati terseret dalam “rekreasi halal” yang berlebihan hingga melupakan amal akhirat.
Dalam refleksi hari ini, banyak keluarga menjadikan anak dan istri sebagai alasan untuk tidak hadir di masjid, tidak mengikuti majelis ilmu, bahkan menunda ibadah karena sibuk dengan urusan rumah tangga. Al-Ghazālī mengingatkan ucapan sebagian salaf: “Siapa yang terbiasa dengan kehangatan wanita, jarang darinya lahir sesuatu yang besar dalam agama.” (hlm. 29). Maksudnya, bukan anti-keluarga, melainkan peringatan agar cinta keluarga tidak mengalahkan cinta kepada Allah.
Refleksi Akhir
Kajian Āfāt al-Nikāḥ ini menunjukkan kebijaksanaan al-Ghazālī. Beliau tidak menggeneralisasi hukum nikah, melainkan menuntun kita menimbang dengan mīzān al-‘adl (timbangan keadilan). Jika manfaat nikah lebih besar menjaga syahwat, melahirkan keturunan, mengatur rumah tangga maka menikah lebih utama. Tetapi jika mudaratnya lebih dominan nafkah haram, hak istri terbengkalai, hati lalai dari Allah maka membujang bisa lebih selamat. Nabi Muhammad ﷺ, dengan derajat kesempurnaannya, mampu menghimpun antara nikah dan ibadah. Nabi Isa ‘alaihissalām, dengan kondisi zamannya, memilih membujang untuk fokus ibadah. Dua teladan ini menunjukkan fleksibilitas syariat: pernikahan atau uzlah hanyalah sarana, sedangkan tujuan sejati adalah semakin dekat kepada Allah.
Sismanto Kumpul dan Berbaris . . .