![]()
Imam al-Syāṭibī dalam al-Muwāfaqāt menjelaskan bahwa ilmu terbagi menjadi tiga kategori utama. Pertama adalah ilmu inti atau ṣulb al-‘ilm, yaitu ilmu yang menjadi pokok dan landasan seluruh bangunan pengetahuan syar’i. Ciri utamanya adalah bersifat qat‘ī atau kembali pada prinsip yang qat‘ī sehingga menjadi dasar bagi tujuan para ulama yang kokoh ilmunya. Syariat Nabi Muhammad SAW sepenuhnya dibangun di atas fondasi ini dan terjaga baik dalam pokok maupun cabangnya, sebagaimana janji Allah dalam QS. al-Ḥijr ayat 9. Pokok-pokok ini terkait langsung dengan maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu menjaga kemaslahatan dunia dan akhirat melalui perlindungan terhadap daruriyat, hajiyat, tahsiniyat, serta unsur pelengkapnya. Al-Syāṭibī menegaskan bahwa ilmu inti memiliki tiga sifat khas. Pertama, bersifat umum dan berlaku menyeluruh sehingga setiap perilaku mukallaf tunduk pada hukum syariat tanpa terkecuali. Kedua, tetap dan tidak berubah, artinya tidak ada nasakh atau pembatalan setelah kesempurnaan wahyu. Ketiga, bersifat sebagai hakim, bukan dihakimi, sehingga menjadi tolok ukur amal dan bukan tunduk pada hukum lain. Semua hukum syariat yang valid masuk kategori ilmu inti, dan semua cabang pengetahuan yang ingin diakui harus selaras dengannya (Al-Syāṭibī, n.d., hlm. 53–55).
Baca Juga Seri Lengkap Kajian al-Muwāfaqāt Imam al-Syāṭibī:
- Pengantar & Biografi Imam al-Syāṭibī – Latar belakang, visi keilmuan, dan kedudukan kitab al-Muwāfaqāt dalam khazanah usul fiqh.
- Muqaddimah Pertama – Usul Fiqh dan Dalil Qat’i – Penegasan kedudukan dalil qat’i dalam membangun fondasi hukum.
- Muqaddimah Kedua – Premis dan Dalil Qat’i – Kriteria premis dan sumber dalil yang bersifat pasti.
- Muqaddimah Ketiga – Metode Istiqra’ dan Dalil Qat’i – Peran istiqra’ (induksi) dalam penetapan hukum syariat.
- Muqaddimah Keempat – Batasan Materi Usul Fiqh – Penentuan batas bahasan yang sah dalam disiplin usul fiqh.
- Muqaddimah Kelima – Ilmu yang Bermanfaat Menurut al-Syāṭibī – Kriteria ilmu yang mendorong pengamalan syariat.
- Muqaddimah Keenam – Metode Penjelasan Syariat – Cara syariat menjelaskan hukum yang sesuai daya tangkap umat.
- Muqaddimah Ketujuh – Tujuan Ilmu Syar’i – Fokus ilmu syar’i sebagai wasilah ibadah dan ketaatan.
- Muqaddimah Kedelapan – Ilmu Penggerak Amal – Relasi erat antara pengetahuan dan pengamalan.
- Muqaddimah Kesembilan – Klasifikasi Ilmu – Pembagian ilmu menjadi pokok, pelengkap, dan yang tidak bernilai syar’i.
- Muqaddimah Kesepuluh – Naql dan Aql – Prinsip keterpaduan antara wahyu dan rasionalitas dalam hukum Islam.
Kategori kedua adalah milḥ al-‘ilm, yaitu ilmu pelengkap yang tidak mencapai derajat qat‘ī atau kembali pada pokok qat‘ī tetapi kehilangan satu atau lebih dari tiga sifat khas tadi. Contohnya adalah penjelasan hikmah di balik ibadah ta‘abbudī yang hanya berdasarkan perkiraan, pembahasan teknis sanad seperti hadis musalsal yang tata caranya sengaja dilestarikan padahal tidak memengaruhi validitas hukum, atau pengumpulan hadis dari ratusan jalur semata demi kebanggaan. Termasuk pula penggunaan syair untuk memperkuat semangat ibadah dan akhlak, atau ungkapan para wali yang benar pada maqam tertentu tetapi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman jika diambil secara mutlak. Semua ini memperindah dan menguatkan, tetapi bukan fondasi hukum. Penggunaannya harus selektif agar tidak menggeser fokus dari ilmu inti (Al-Syāṭibī, n.d., hlm. 55–59).
Kategori ketiga adalah pengetahuan yang bukan inti dan bukan pula pelengkap. Jenis ini tidak kembali pada dalil qat‘ī atau zannī yang valid dan justru membatalkan pokok ilmu yang sudah mapan. Ia sering digunakan untuk membenarkan kebatilan atau menggugurkan kebenaran. Contohnya adalah perdebatan atau teori yang tidak memiliki pijakan pada prinsip syariat atau rasional yang sehat sehingga menimbulkan kerancuan dalam memahami hukum. Menurut al-Syāṭibī, ilmu jenis ini bukan hanya tidak bermanfaat tetapi juga berbahaya karena menggerogoti kepercayaan terhadap ilmu yang valid. Jika ada orang yang tertarik kepadanya, biasanya karena kesalahpahaman atau kemiripannya secara lahiriah dengan ilmu pelengkap padahal hakikatnya bertentangan (Al-Syāṭibī, n.d., hlm. 60–61).
Klasifikasi ini memiliki implikasi penting bagi pendidikan Islam kontemporer. Dalam kurikulum, ilmu inti seperti usul fiqh, tafsir, hadis, dan kaidah maqāṣid harus menjadi prioritas utama. Ilmu pelengkap seperti retorika dakwah, sastra Arab, atau sejarah peradaban perlu diajarkan sebagai pendukung yang memberi konteks dan memperkuat pemahaman, tetapi tidak boleh menggeser fokus dari ilmu inti. Sementara itu, pseudo-ilmu yang tidak memiliki landasan ilmiah atau syar‘i yang jelas harus dihindari agar energi akademik tidak habis pada hal-hal yang sia-sia.
Muqaddimah kesembilan al-Muwāfaqāt menjadi peta prioritas dalam menuntut ilmu. Al-Syāṭibī mengingatkan bahwa kejayaan ilmu Islam terjaga karena fokus pada inti yang kokoh, memanfaatkan pelengkap dengan bijak, dan menjauhi pseudo-ilmu. Prinsip ini relevan di era informasi modern ketika banjir pengetahuan menuntut umat untuk memilah mana yang menjadi landasan, mana yang memperindah, dan mana yang sebaiknya dihindari.
Referensi
Al-Syāṭibī, A. I. (n.d.). Al-Muwāfaqāt fī uṣūl al-syarī‘ah (Jilid 1, hlm. 53–61). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Sismanto Kumpul dan Berbaris . . .