Breaking News

Muqaddimah Kesepuluh al-Muwāfaqāt – Hubungan Antara Naql dan Aql dalam Masalah Syariat

Loading

Dalam Muqaddimah kesepuluh, Imam al-Syāṭibī membahas prinsip penting dalam metodologi penetapan hukum Islam, yaitu posisi akal (‘aql) dan teks wahyu (naql) dalam menangani persoalan syariat. Beliau menegaskan bahwa apabila akal dan naql bersinergi dalam suatu masalah syariat, maka harus dipastikan bahwa naql berada di posisi terdepan sebagai pemimpin, sedangkan akal menjadi pengikut yang berjalan di belakangnya. Dengan kata lain, akal tidak boleh beroperasi bebas di luar batas yang telah ditentukan oleh naql. Peran akal hanya sebatas ruang yang dibukakan oleh teks wahyu, baik Al-Qur’an maupun Sunnah. Argumentasi yang diajukan al-Syāṭibī dalam hal ini setidaknya tiga poin: pertama, jika akal dibolehkan melampaui batas yang sudah ditetapkan wahyu, maka ketentuan tersebut menjadi tidak berguna, sebab ketentuan yang seharusnya membatasi justru bisa dilanggar. Kedua, menurut kajian ‘ilm al-kalām dan usul fiqh, akal sendiri tidak bisa menetapkan kebaikan atau keburukan secara independen. Jika ia melampaui batas wahyu, berarti ia mengambil peran sebagai penentu mutlak baik-buruk, yang bertentangan dengan prinsip syariat. Ketiga, membolehkan akal melanggar satu batas wahyu berarti membuka pintu untuk melanggar seluruh batasnya, sehingga pada akhirnya memungkinkan pembatalan syariat itu sendiri—sesuatu yang jelas mustahil diterima oleh Islam (al-Syāṭibī, 2004).

Meski demikian, al-Syāṭibī juga mengantisipasi tiga keberatan. Pertama, pandangan ini dianggap mirip dengan mazhab ẓāhiriyyah yang hanya berpegang pada teks lahir tanpa mempertimbangkan aspek rasional, bahkan menolak penggunaan qiyas yang disepakati ulama terdahulu. Kedua, faktanya akal telah diakui dapat melakukan takhṣīṣ (pengkhususan), seperti dalam ayat “Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS. al-Baqarah: 284), yang oleh akal dipahami tidak mencakup zat dan sifat Allah, sebab itu mustahil. Ketiga, para ulama usul memiliki kaidah bahwa jika suatu makna yang jelas dan langsung terpahami dari teks lebih dahulu hadir sebelum penyebutan teks itu, maka boleh digunakan untuk menafsirkan bahkan membatasi teks tersebut. Contohnya adalah larangan Nabi agar hakim tidak memutuskan perkara dalam keadaan marah. Ulama kemudian memperluasnya ke kondisi mushawwish (pengganggu konsentrasi) lainnya, walau tidak disebut langsung dalam teks (al-Syāṭibī, 2004).

Baca Juga Seri Lengkap Kajian al-Muwāfaqāt Imam al-Syāṭibī:

  1. Pengantar & Biografi Imam al-Syāṭibī – Latar belakang, visi keilmuan, dan kedudukan kitab al-Muwāfaqāt dalam khazanah usul fiqh.
  2. Muqaddimah Pertama – Usul Fiqh dan Dalil Qat’i – Penegasan kedudukan dalil qat’i dalam membangun fondasi hukum.
  3. Muqaddimah Kedua – Premis dan Dalil Qat’i – Kriteria premis dan sumber dalil yang bersifat pasti.
  4. Muqaddimah Ketiga – Metode Istiqra’ dan Dalil Qat’i – Peran istiqra’ (induksi) dalam penetapan hukum syariat.
  5. Muqaddimah Keempat – Batasan Materi Usul Fiqh – Penentuan batas bahasan yang sah dalam disiplin usul fiqh.
  6. Muqaddimah Kelima – Ilmu yang Bermanfaat Menurut al-Syāṭibī – Kriteria ilmu yang mendorong pengamalan syariat.
  7. Muqaddimah Keenam – Metode Penjelasan Syariat – Cara syariat menjelaskan hukum yang sesuai daya tangkap umat.
  8. Muqaddimah Ketujuh – Tujuan Ilmu Syar’i – Fokus ilmu syar’i sebagai wasilah ibadah dan ketaatan.
  9. Muqaddimah Kedelapan – Ilmu Penggerak Amal – Relasi erat antara pengetahuan dan pengamalan.
  10. Muqaddimah Kesembilan – Klasifikasi Ilmu – Pembagian ilmu menjadi pokok, pelengkap, dan yang tidak bernilai syar’i.
  11. Muqaddimah Kesepuluh – Naql dan Aql – Prinsip keterpaduan antara wahyu dan rasionalitas dalam hukum Islam.

Menanggapi keberatan-keberatan ini, al-Syāṭibī menjelaskan bahwa qiyas bukanlah hasil kerja akal murni, melainkan aktivitas akal yang berada di bawah bimbingan nash. Akal hanya mengikuti apa yang ditunjukkan oleh dalil, baik dalam ruang lingkup atau batasan yang telah ditetapkan syariat. Pada keberatan kedua, al-Syāṭibī menjelaskan bahwa pengkhususan yang dilakukan akal tidaklah keluar dari makna nash, melainkan penegasan bahwa makna lahiriah yang tampak bukanlah maksud hakiki dalam konteks tertentu. Misalnya, pengkhususan ayat “Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” tidak menolak keumuman kuasa-Nya, tetapi menafikan hal-hal yang mustahil secara dzati bagi Allah, yang memang tidak dimaksud dalam teks. Sedangkan pada keberatan ketiga, al-Syāṭibī menegaskan bahwa analogi antara marah dengan kondisi mengganggu konsentrasi bukanlah penggunaan akal untuk mengubah teks, tetapi pemahaman terhadap maksud teks itu sendiri. Kata “marah” dalam bahasa Arab mengandung arti penuh emosi, sehingga jelas maksudnya adalah larangan memutuskan perkara dalam kondisi emosi yang penuh, bukan sekadar emosi ringan. Dengan demikian, perluasan makna ke kondisi mushawwish lainnya tetap selaras dengan teks, bukan bentuk pelampauan akal terhadap nash (al-Syāṭibī, 2004).

Kesimpulannya, al-Syāṭibī menegakkan prinsip bahwa akal tidak boleh menghakimi nash, apalagi membatalkannya. Akal adalah pengikut, sedangkan wahyu adalah pemimpin. Akal diberi ruang untuk berperan, tetapi hanya sejauh yang dibolehkan syariat. Prinsip ini menjaga integritas hukum Islam dari intervensi akal yang berpotensi mengaburkan batas-batas yang telah ditetapkan wahyu. Dengan kerangka ini, posisi akal tidak dihapuskan, tetapi diatur sedemikian rupa agar menjadi sarana memahami wahyu, bukan saingan yang menandingi atau bahkan mengubahnya. Pandangan ini relevan hingga kini dalam menghadapi berbagai aliran pemikiran yang cenderung mengutamakan rasionalitas di atas teks, sekaligus menjadi landasan penting bagi integrasi harmonis antara dalil naqli dan aqli dalam studi hukum Islam

About sismanto

Check Also

Timbangan Amal

Manusia sering mengira bahwa amal dinilai dari apa yang tampak. Semakin besar pengorbanan, semakin tinggi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Sismanto

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading