![]()
Judul Kitab: آداب النكاح وكسر الشهوتين (Adābun Nikāḥ wa Kasru al-Syahwatayn)
Judul Terjemahan: Adab Pernikahan dan Menundukkan Dua Syahwat
Pengarang: Abū Ḥāmid Muḥammad bin Muḥammad al-Ghazālī (450–505 H / 1058–1111 M)
- Seorang ulama besar, hujjat al-islām, ahli fikih, filsafat, tasawuf, dan ushul fiqh.
- Lahir di Ṭūs, Khurāsān, wafat di tempat yang sama.
- Karya monumentalnya adalah Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, yang di dalamnya kitab ini merupakan salah satu bagian (Kitāb al-Nikāḥ dalam jilid II).
Penerbit : منشورات دار المعرفة للطباعة والنشر – بيروت (Dar al-Ma‘rifah, Beirut, Lebanon).
Jumlah Halaman: ±133 halaman (versi PDF).
Bahasa: Arab
Genre: Fikih, Tasawuf, Akhlak, dan Adab Islami.
Referensi
Al-Ghazālī, Abū Ḥāmid Muḥammad ibn Muḥammad. (n.d.). Ādāb al-nikāḥ wa kasr al-shahwatayn (Cet. Beirut). Beirut: Dār al-Ma‘rifah.
Bab I: al-Targhīb fī al-Nikāḥ (Anjuran Menikah)
Imam al-Ghazālī membuka pembahasan tentang pernikahan dengan mengingatkan bahwa nikah bukan sekadar urusan duniawi, tetapi bagian dari jalan menuju Allah. Ayat-ayat Al-Qur’an yang beliau kutip menegaskan hal itu. Allah berfirman: وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ “Nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian” (QS. al-Nūr [24]: 32). Ayat ini menjadi perintah sekaligus dorongan, agar umat Islam tidak membiarkan dirinya terjerumus dalam kesepian yang mengundang fitnah. Dalam ayat lain, Allah menegaskan larangan menghalangi perempuan untuk menikah: فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ “Janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan suaminya” (QS. al-Baqarah [2]: 232). Larangan ini tidak hanya soal hak perempuan, melainkan juga mengandung pesan moral: menikah adalah jalan keberkahan, dan menghalangi orang darinya berarti menutup pintu rahmat. Al-Ghazālī lalu mengingatkan bahwa para rasul pun hidup berkeluarga. Allah berfirman: وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً “Sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), dan Kami jadikan bagi mereka istri-istri dan keturunan” (QS. al-Ra‘d [13]: 38). Dengan demikian, berkeluarga adalah sunnah para nabi, bukan penghalang bagi risalah mereka (al-Ghazālī, Adābun Nikāḥ, hlm. 6).
Rasulullah ﷺ menegaskan dalam hadis: النِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي — “Nikah adalah sunnahku, maka siapa yang berpaling darinya, ia bukan termasuk golonganku” (al-Ghazālī, Adābun Nikāḥ, hlm. 7). Hadis ini memuat peringatan keras: meninggalkan pernikahan dengan anggapan bahwa hidup membujang lebih suci justru berarti berpaling dari sunnah Nabi. Sebaliknya, menikah adalah jalan mengikuti fitrah.
Bahkan beliau bersabda: تَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Menikahlah, karena aku berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat”. Di sini, nikah dipahami bukan hanya sebagai pemenuhan kebutuhan biologis, melainkan juga kontribusi sosial dan keberlanjutan umat. Seorang mukmin yang menikah berarti menegakkan sunnah, menjaga pandangan, dan melindungi kehormatan diri. Bahkan, menurut al-Ghazālī, ibadah seorang ahli ibadah tidak sempurna kecuali ia menikah, sebagaimana ucapan Ibn ‘Abbās RA: لَا يَتِمُّ نُسْكُ النَّاسِكِ حَتَّى يَتَزَوَّجَ “Tidak sempurna ibadah seorang ahli ibadah sampai ia menikah” (al-Ghazālī, Adābun Nikāḥ, hlm. 8).
Namun, al-Ghazālī tidak menutup mata terhadap kenyataan adanya sebagian ahli zuhud yang menunda pernikahan karena takut tidak mampu menunaikan kewajiban. Kisah Bishr al-Ḥāfī, misalnya, menggambarkan sikap kehati-hatian itu. Ketika ditanya mengapa tidak menikah, ia menjawab dengan firman Allah: وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bagi mereka (para istri) ada hak yang seimbang dengan kewajibannya secara patut” (QS. al-Baqarah [2]: 228). Bishr berkata: “Yang menghalangiku menikah hanyalah ayat ini.” (al-Ghazālī, Adābun Nikāḥ, hlm. 9). Bagi Bishr, pernikahan bukan perkara ringan, karena ia khawatir tidak mampu memenuhi hak-hak istri dengan sempurna. Sikap ini lahir dari ketakwaan, bukan dari meremehkan sunnah. Tetapi al-Ghazālī menegaskan bahwa itu adalah pilihan personal, bukan hukum umum. Justru sikap yang lebih kuat adalah sebagaimana diteladankan Imam Aḥmad bin Ḥanbal. Sehari setelah wafat istrinya, beliau menikah kembali seraya berkata: أَكْرَهُ أَنْ أَبِيتَ عَزَبًا “Aku tidak suka bermalam dalam keadaan bujang.” (al-Ghazālī, Adābun Nikāḥ, hlm. 9). Perbedaan dua tokoh besar ini menunjukkan keluasan pandangan Islam: pernikahan sangat dianjurkan, tetapi bila ada uzur, ia bisa ditunda.
Dengan cara ini, al-Ghazālī berhasil menempatkan pernikahan sebagai sunnah yang mendekatkan manusia kepada Allah. Nikah bukan sekadar ikatan sosial, melainkan juga benteng iman dan ibadah. Ia melindungi kehormatan, menenangkan jiwa, dan menjadi ladang amal jariyah dengan lahirnya anak-anak saleh yang mendoakan orang tuanya. Maka tidak mengherankan bila Rasulullah ﷺ bersabda: مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ أَحْرَزَ نِصْفَ دِينِهِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي “Siapa yang menikah berarti ia telah menjaga separuh agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya” (al-Ghazālī, Adābun Nikāḥ, hlm. 8).
Peringatan Tentang Nikah (al-Tarhīb ‘an al-Nikāḥ)
Al-Ghazālī setelah memaparkan anjuran pernikahan (al-targhīb fī al-nikāḥ), melanjutkan dengan sebuah keseimbangan ilmiah, yakni peringatan (al-tarhīb ‘an al-nikāḥ). Ia mengutip hadis Nabi ﷺ: «يَرُ النَّاسِ بَعْدَ خَيْرِ الهُدَى الَّذِي لَا أَهْلَ لَهُ وَلَا وَلَد» yang artinya, “Akan datang suatu zaman, sebaik-baik manusia adalah orang yang tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki anak” (al-Ghazālī, n.d., p. 10). Hadis ini menegaskan bahwa dalam kondisi sosial tertentu, pernikahan justru bisa menjadi beban, bahkan bisa menyeret seseorang pada kefakiran dan kesempitan hidup. Nabi ﷺ mengingatkan bahwa ada masa di mana seorang lelaki ditindih oleh beban istri dan anaknya, hingga mereka mendorongnya untuk mencari rezeki yang tidak halal, lalu ia pun masuk ke dalam lorong-lorong yang bisa merusak agamanya. Refleksi ini menunjukkan betapa dalam pandangan Islam, pernikahan bukan sekadar urusan biologis, tetapi erat kaitannya dengan tanggung jawab ekonomi, moral, dan spiritual.
Di sisi lain, al-Ghazālī juga mengutip atsar sahabat dan tabi‘in, seperti perkataan Abū Sulaymān al-Dārānī yang berkata: “al-ṣabr ‘anhunna khayrun min al-ṣabr ‘alayhinna, wa al-ṣabr ‘alayhinna khayrun min al-ṣabr ‘alā al-nār” (الصبر عنهن خير من الصبر عليهن، والصبر عليهن خير من الصبر على النار) yang berarti “Bersabar untuk tidak menikah lebih ringan daripada bersabar menghadapi istri, namun bersabar menghadapi istri lebih baik daripada bersabar menghadapi api neraka” (al-Ghazālī, n.d., p. 10). Ungkapan ini penuh hikmah: ada kalanya seseorang lebih baik menahan diri dari menikah jika ia tahu dirinya belum mampu, tetapi jika ia sudah memilih jalan itu, maka bersabar atas lika-liku rumah tangga adalah jalan menuju keselamatan, sebab sabar dalam rumah tangga menghalangi manusia dari tergelincir pada dosa-dosa besar yang bisa mengantarkan ke neraka.
Lebih jauh, disebutkan pula pandangan sebagian ahli zuhud bahwa seorang yang hidup sendiri (al-waḥīd) lebih banyak merasakan manisnya ibadah, kelapangan hati, dan kekhusyukan, dibandingkan orang yang menikah. Hal ini ditegaskan dalam ucapan: “al-waḥīd yajidu min ḥalāwat al-‘amal wa farāgh al-qalb mā lā yajid al-muta’ahhil” (الوحيد يجد من حلاوة العمل، وفراغ القلب، ما لا يجد المتأهل). Maksudnya, hidup sendiri memberi ruang lebih banyak untuk beribadah dan fokus hati. Namun, di sini al-Ghazālī tidak sedang menolak pernikahan, melainkan menunjukkan adanya sisi lain: bahwa pernikahan memiliki konsekuensi yang bisa menyibukkan seseorang dari ibadah, sehingga orang yang menikah harus pandai mengatur hati agar keluarga tidak menjadi hijab antara dirinya dengan Allah.
Dalam catatan al-Ghazālī, tidak ada riwayat yang murni melarang pernikahan secara mutlak. Semua peringatan tentang nikah selalu dibatasi oleh syarat tertentu. Misalnya, larangan menikah ketika seseorang tahu dirinya tidak mampu menafkahi keluarga, atau ketika pernikahan itu justru akan menghalangi ibadahnya secara total. Sedangkan anjuran menikah (targhīb) datang dalam bentuk mutlak maupun bersyarat. Maka posisi yang adil adalah membuka mata pada dua sisi: bahwa nikah adalah sunnah Nabi ﷺ yang agung, namun juga ladang ujian. Siapa yang siap, maka ia akan memperoleh keutamaan. Siapa yang belum siap, maka menahan diri bisa jadi lebih utama.
Dengan demikian, pembahasan al-Ghazālī pada bab ini sangat reflektif dan seimbang. Beliau tidak jatuh pada ekstrem memuja nikah secara buta, dan juga tidak menafikan keutamaannya. Beliau menimbang dengan neraca hikmah: bagi yang kuat, menikah adalah ibadah; bagi yang lemah, menahan diri adalah penjagaan agama. Inti dari semuanya adalah bagaimana agar seorang hamba tetap terjaga imannya, tidak tergelincir pada jalan yang merusak, baik karena dorongan syahwat maupun karena beban keluarga yang tidak sanggup ia pikul.
Sismanto Kumpul dan Berbaris . . .