Identitas Disertasi
Judul Disertasi:
Kepatuhan Petani Dalam Membayar Zakat Hasil Pertanian: Kajian Fenomenologi di Desa Jatisono Demak Jawa Tengah
Nama Penulis:
Aan Zainul Anwar
Program Studi / Universitas:
Program Doktor Ekonomi Syariah, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Tahun Penulisan:
2024
Promotor / Ko-promotor:
Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, S.Ag., M.Si. & H. Aunur Rofiq, Lc, M.Ag., Ph.D.
URL : http://etheses.uin-malang.ac.id/71831

Ringkasan Disertasi
Disertasi karya Aan Zainul Anwar ini berjudul “Kepatuhan Petani dalam Membayar Zakat Hasil Pertanian: Kajian Fenomenologi di Desa Jatisono, Demak, Jawa Tengah.” Karya ilmiah ini menyoroti fenomena rendahnya tingkat kepatuhan petani dalam menunaikan kewajiban zakat hasil pertanian, meskipun potensi zakat sektor ini cukup besar secara nasional. Penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kepatuhan petani, melainkan lebih mendalam lagi—menganalisis bagaimana petani memaknai tindakan membayar zakat dari hasil pertanian mereka. Fokus utama terletak pada dimensi kesadaran dan spiritualitas petani, bukan hanya pada sisi normatif dan legalitas zakat. Dengan demikian, studi ini bukan sekadar menjawab “berapa banyak yang patuh,” tetapi lebih pada “mengapa dan bagaimana kepatuhan itu dibentuk.”
Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain fenomenologi interpretatif, yang dinilai relevan karena memberikan ruang bagi pengalaman subyektif para petani dalam menginternalisasi nilai-nilai zakat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Lokasi penelitian dipusatkan di Desa Jatisono, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak—sebuah wilayah yang dikenal dengan budaya agraris dan relijiusitas masyarakatnya. Informan dipilih secara purposif, terdiri dari petani, tokoh agama lokal, pengurus UPZ, dan perangkat desa.
Temuan utama disertasi ini terdiri dari tiga bagian besar. Pertama, pengalaman petani dalam menjalankan zakat ternyata tidak semata-mata didorong oleh kesadaran hukum agama, tetapi lebih karena adanya keteladanan dari tokoh agama lokal, warisan tradisi turun-temurun, serta relasi sosial yang memperkuat norma kolektif. Kedua, makna kepatuhan bagi petani tidak tunggal, melainkan plural: ada yang memaknai sebagai bentuk ibadah spiritual, ada pula yang melihatnya sebagai bagian dari solidaritas sosial dan gotong royong. Ketiga, dalam struktur kesadarannya, motif petani dalam menunaikan zakat dapat dikategorikan menjadi dua: motif karena (seperti karena diajari orang tua, karena tokoh agama) dan motif untuk (seperti untuk membantu tetangga, untuk berkah hasil panen).
Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepatuhan petani dalam membayar zakat bukanlah hasil dari intervensi hukum atau kebijakan semata, tetapi lebih merupakan produk dari kesadaran nilai, proses sosial budaya, serta internalisasi ajaran keagamaan yang berlangsung secara natural dan kontekstual. Disertasi ini juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat akan lebih efektif bila mengedepankan pendekatan kultural dan partisipatif berbasis komunitas.
Literatur Review
Fokus I – Pengalaman Petani dalam Membayar Zakat Hasil Pertanian
Literatur yang mendasari kajian pengalaman petani dalam membayar zakat hasil pertanian mengacu pada dua pendekatan utama: kajian normatif fiqh zakat dan kajian fenomenologis tentang pengalaman religius. Dalam ranah fikih, zakat pertanian merupakan kewajiban yang telah memiliki dasar hukum kuat, baik dari Al-Qur’an (QS. Al-An’am: 141) maupun hadis Nabi, dengan nishab dan haul yang berbeda dari zakat perdagangan atau emas. Akan tetapi, pendekatan normatif ini belum cukup menjelaskan realitas kepatuhan zakat di level akar rumput. Karena itu, penulis mengadopsi pendekatan fenomenologi sosial—khususnya merujuk pada pemikiran Edmund Husserl dan Alfred Schutz—yang memfokuskan pada struktur kesadaran dan makna subjektif dari tindakan sosial (Adian, 2019).
Dalam literatur sebelumnya, seperti penelitian Mardiana (2015) dan Khoiruddin (2018), ditemukan bahwa kepatuhan membayar zakat lebih banyak dipengaruhi oleh faktor lingkungan sosial dan budaya lokal dibandingkan pengetahuan hukum zakat. Artinya, pengalaman petani dalam membayar zakat tidak bisa dilepaskan dari konteks relasi sosial, peran tokoh agama, hingga tradisi turun-temurun. Tradisi seperti “sedekah bumi,” “pengajian panen,” dan “syukuran hasil tani” kerap menjadi arena yang merekatkan nilai zakat dalam keseharian petani.
Peneliti memanfaatkan literatur ini untuk menunjukkan bahwa pengalaman berzakat merupakan hasil dari pembelajaran sosial (social learning) yang terus-menerus. Dalam konteks masyarakat agraris seperti Desa Jatisono, tindakan membayar zakat menjadi bagian dari struktur budaya agraria yang religius, bukan sekadar kewajiban ritual. Sayangnya, literatur internasional yang menautkan pengalaman religius dan tindakan ekonomi masih jarang dimasukkan dalam pembahasan disertasi. Padahal, kajian seperti dari Esposito & Voll (2001) atau dari Jenkins (2000) bisa memperkaya argumen bahwa pengalaman keagamaan tidak bisa dilepaskan dari praktik ekonomi lokal.
Fokus II – Makna Kepatuhan Zakat Hasil Pertanian bagi Petani
Kajian makna kepatuhan dalam disertasi ini menggunakan pendekatan fenomenologi interpretatif untuk menggali bagaimana petani memaknai praktik zakat sebagai bagian dari pengalaman religius dan sosial mereka. Literatur yang digunakan antara lain mengacu pada Schutz (1967), yang menjelaskan bahwa makna terbentuk dari interaksi sosial, rutinitas budaya, dan struktur pengalaman yang terus-menerus diinternalisasi. Dalam kerangka ini, kepatuhan zakat bukanlah hasil instruksi doktrinal semata, melainkan hasil dari tafsir personal terhadap nilai agama dan kehidupan sehari-hari.
Dalam studi-studi terdahulu, makna kepatuhan terhadap zakat banyak dijelaskan melalui perspektif Theory of Planned Behavior (Ajzen, 1991), yang menyoroti pengaruh norma sosial, sikap pribadi, dan persepsi kontrol terhadap kepatuhan. Namun disertasi ini justru memilih untuk menelusuri dimensi batiniah yang tidak terjangkau oleh teori perilaku rasional tersebut. Hal ini merupakan langkah penting untuk menyadari bahwa tindakan keagamaan sering kali lebih didorong oleh iman sosial daripada kalkulasi manfaat ekonomi atau ancaman hukuman akhirat.
Peneliti menemukan bahwa sebagian petani memaknai zakat sebagai bentuk “pengabdian diri,” sementara yang lain mengartikannya sebagai “jaminan berkah.” Ini sejalan dengan temuan Zarkasyi (2014), yang menunjukkan bahwa makna zakat sering kali ditafsirkan melalui lensa spiritualitas lokal, bukan hukum fiqh formal. Akan tetapi, dalam disertasi Aan, perbandingan ini masih belum dikuatkan dengan studi makna religius kontemporer dari luar konteks Indonesia. Misalnya, karya Abu-Raiya & Pargament (2015) tentang orientasi religius dalam masyarakat Muslim diaspora dapat dijadikan rujukan untuk memperluas perspektif.
Kritik ringan dapat diajukan terhadap keterbatasan literatur teori makna yang digunakan. Meskipun Schutz dan Berger-Luckmann disebutkan, tidak ada elaborasi tentang bagaimana makna religius dikonstruksi secara intersubjektif dalam komunitas. Disertasi akan lebih kuat bila memadukan konsep “meaning system” dari psikologi agama dan teori cultural semiotics agar makna zakat tidak hanya dipahami sebagai respons individu, tetapi juga sebagai produk interaksi simbolik kolektif.
Fokus III – Struktur Kesadaran Petani terhadap Zakat
Bagian ini merupakan fokus paling filosofis dan reflektif dalam keseluruhan disertasi. Struktur kesadaran petani dianalisis dengan membedakan antara motif karena (because motive) dan motif untuk (in-order-to motive) sebagaimana dirumuskan oleh Alfred Schutz. Literasi terhadap struktur tindakan ini sangat penting dalam memahami bahwa praktik zakat bukan hanya persoalan “apa” yang dilakukan, tetapi “mengapa” dan “untuk apa” tindakan itu dilakukan. Kesadaran petani dalam menunaikan zakat, menurut temuan Aan, lebih banyak berakar dari pengalaman masa kecil, pendidikan agama informal, serta keteladanan tokoh lokal yang menjadi bagian dari because motives. Sementara in-order-to motives tampak dalam harapan akan berkah panen, keselamatan keluarga, dan kemudahan hidup.
Literatur tentang struktur kesadaran seperti dari Berger & Luckmann (1991) tentang konstruksi sosial atas realitas dapat menjadi pelengkap penting dalam menjelaskan bagaimana kesadaran tersebut dibentuk melalui habituasi sosial. Sayangnya, meskipun penulis menyebut konsep-konsep ini, eksplorasinya tidak terlalu dalam. Dalam literatur teori tindakan Weber (2009), tindakan religius bisa dikategorikan menjadi tindakan tradisional, afektif, dan rasional berdasarkan nilai. Jika struktur kesadaran petani dapat dipetakan ke dalam klasifikasi Weber, maka penjelasannya akan menjadi lebih teoritis dan tajam.
Selain itu, disertasi ini belum memanfaatkan literatur literasi keagamaan kontemporer yang melihat bagaimana perubahan informasi, dakwah digital, dan pendidikan formal mengubah struktur kesadaran tradisional menjadi bentuk kesadaran baru yang bersifat reflektif-kritis. Padahal, jika hal ini dimasukkan, akan memperkaya narasi bahwa kepatuhan bukan entitas yang statis, melainkan terus berkembang seiring interaksi budaya dan informasi. Dengan demikian, literatur yang digunakan dalam fokus ini sudah cukup relevan, tetapi perlu diperkaya lagi dengan referensi lintas disiplin seperti teori kesadaran dalam psikologi agama dan antropologi makna agar struktur kesadaran petani terhadap zakat tidak terjebak dalam kategori deskriptif semata.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian disertasi Aan Zainul Anwar menunjukkan bahwa kepatuhan petani dalam membayar zakat hasil pertanian di Desa Jatisono tidak semata-mata merupakan tanggapan terhadap ajaran formal atau regulasi zakat yang dibakukan oleh negara atau lembaga amil zakat. Sebaliknya, kepatuhan itu merupakan ekspresi dari pengalaman religius yang bersifat internalized dan ditopang oleh struktur sosial-budaya setempat. Berdasarkan data lapangan, peneliti mengidentifikasi tiga temuan utama yang menjadi simpul pemaknaan dalam studi ini.
Pertama, pengalaman petani dalam menunaikan zakat banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai tradisional yang dilestarikan melalui kegiatan keagamaan dan budaya agraris. Misalnya, kegiatan seperti kenduri panen, pengajian desa, dan teladan tokoh agama menjadi medium yang tidak hanya menyosialisasikan ajaran zakat, tetapi juga merekatkan nilai-nilai kebersamaan dan solidaritas sosial. Dalam praktiknya, sebagian besar petani tidak secara ketat menghitung nishab atau haul sebagaimana dalam fikih zakat, tetapi lebih mengandalkan “kearifan lokal” tentang keberkahan dan kewajiban sosial. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan zakat bukanlah produk dari rasionalitas hukum semata, melainkan hasil dari pembiasaan kultural dan teladan moral.
Kedua, makna zakat bagi petani sangat beragam. Sebagian informan memaknai zakat sebagai ibadah batiniah—yaitu bentuk komunikasi vertikal dengan Tuhan. Sebagian lainnya melihat zakat sebagai “pembersih harta” atau bentuk syukur atas hasil panen. Ada pula yang menjadikan zakat sebagai sarana menjaga hubungan baik dengan sesama warga, terutama dalam konteks kehidupan desa yang sangat erat secara sosial. Keragaman makna ini menjadi bukti bahwa zakat dipraktikkan secara pluralistik, tergantung pada pengalaman personal, tingkat literasi keagamaan, serta pengaruh lingkungan.
Ketiga, dari sudut pandang fenomenologis, struktur kesadaran petani terhadap zakat dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk: motif karena (because motives) dan motif untuk (in-order-to motives). Because motives meliputi alasan-alasan historis seperti didikan orang tua, pengalaman religius sejak kecil, dan warisan nilai-nilai desa. Sementara in-order-to motives merujuk pada tujuan-tujuan praktis dan spiritual seperti berharap panen lancar, mendapatkan keberkahan, atau memperkuat hubungan sosial. Kategori ini diperoleh dari penelusuran naratif selama wawancara mendalam dan pengamatan terhadap rutinitas sosial keagamaan warga.
Hasil penelitian ini menegaskan bahwa kepatuhan zakat dalam konteks petani pedesaan adalah praktik yang tidak bisa direduksi hanya menjadi ketaatan hukum agama. Ia merupakan produk dari sistem nilai yang kompleks dan berlangsung dalam dinamika antara individu, komunitas, dan institusi keagamaan. Penelitian ini secara meyakinkan menunjukkan bahwa efektivitas dakwah zakat di sektor pertanian harus memperhitungkan dimensi sosial-kultural dan spiritual masyarakat secara kontekstual, bukan sekadar menggunakan pendekatan formalistik dan legalistik.
Kekuatan Disertasi
Disertasi ini memiliki kekuatan utama pada pilihan pendekatan fenomenologi yang sangat sesuai untuk mengungkap dimensi batiniah dan makna pengalaman religius. Di tengah maraknya penelitian zakat yang didominasi oleh pendekatan hukum Islam dan ekonomi kuantitatif, keberanian penulis menggunakan pendekatan kualitatif-fenomenologis memberikan kontribusi metodologis yang signifikan. Dengan merujuk pada kerangka Schutz, penulis berhasil menggambarkan tindakan sosial dalam konteks yang hidup dan tidak reduksionis, terutama ketika menjelaskan bagaimana pengalaman masa kecil, tradisi desa, dan otoritas kultural berkontribusi membentuk struktur kesadaran zakat (Schutz, 1967; Berger & Luckmann, 1991).
Kekuatan lain terletak pada kedalaman observasi dan keintiman dengan medan studi. Peneliti tinggal cukup lama di lapangan dan mampu menjalin interaksi bermakna dengan berbagai aktor lokal. Kutipan-kutipan langsung dari petani yang diwawancarai tidak hanya memperkuat data, tetapi juga memberikan narasi yang hidup dan otentik. Penulis juga berhasil memetakan bagaimana proses sosial keagamaan seperti pengajian, shalat berjamaah, dan arisan kelompok tani berfungsi sebagai media edukasi nilai-nilai zakat secara informal namun efektif.
Dari sisi kontribusi teoritis, disertasi ini memperluas cakupan kajian ekonomi syariah ke wilayah yang selama ini jarang disentuh: ranah kesadaran spiritual petani kecil. Ia tidak hanya melihat zakat sebagai mekanisme redistribusi kekayaan, tetapi sebagai bentuk praksis spiritual yang memiliki fungsi edukatif dan transformatif. Pendekatan seperti ini dapat menjadi pelengkap bagi pendekatan kebijakan top-down yang selama ini dominan di lembaga zakat nasional.
Kelemahan dan Kritik Konstruktif
Meski kaya secara naratif dan spiritual, disertasi ini memiliki beberapa kelemahan metodologis dan teoretis yang layak dicermati. Pertama, penjelasan mengenai penerapan fenomenologi masih kurang sistematis. Meskipun penulis menyebut pendekatan Schutz dan membedakan antara motif karena dan motif untuk, tetapi tidak dijelaskan secara rinci bagaimana proses epoché, reduksi fenomenologis, dan interpretasi dikembangkan secara sistematis. Akibatnya, pembaca awam berpotensi melihat fenomenologi hanya sebagai teknik wawancara, bukan sebagai paradigma ilmiah dengan disiplin ketat (Adian, 2019).
Kedua, generalisasi temuan menjadi kendala tersendiri. Desa Jatisono memiliki ciri khas demografis dan religius yang unik. Tidak dijelaskan apakah pendekatan dan hasil yang diperoleh bisa diterapkan di daerah lain dengan tradisi keagamaan yang lebih lemah, atau di wilayah urban yang minim struktur sosial kolektif. Studi komparatif atau bahkan triangulasi lokasi riset bisa menjadi solusi untuk meningkatkan validitas eksternal dari hasil penelitian ini.
Ketiga, literatur yang digunakan masih sangat terbatas pada sumber-sumber lokal dan klasik. Tidak banyak rujukan internasional terkait kesadaran keagamaan, psikologi agama, atau sosiologi Islam kontemporer. Padahal, integrasi literatur semacam itu sangat penting untuk membangun dialog antara pengalaman lokal dan teori global. Misalnya, model religiosity dan behavior dari Stark & Glock (1968) atau teori integratif Abu-Raiya & Pargament (2015) bisa sangat memperkaya analisis struktur kesadaran dan motivasi berzakat.
Relevansi dan Kontribusi Ilmiah
Kontribusi ilmiah utama dari disertasi ini adalah pembentukan pemahaman baru tentang zakat sebagai tindakan religius yang bersumber dari pengalaman sosial dan spiritual yang terkondisikan secara kultural. Disertasi ini menghadirkan perspektif bahwa keberhasilan program zakat tidak hanya terletak pada regulasi, insentif, atau edukasi formal, tetapi lebih pada pembentukan kesadaran melalui interaksi sosial yang bersifat informal dan bermakna. Dalam konteks ini, penulis menawarkan kontribusi nyata terhadap teori ekonomi Islam berbasis komunitas dan spiritualitas.
Relevansi karya ini juga tinggi karena menyasar sektor pertanian, salah satu sektor utama dalam ekonomi Indonesia yang justru paling sering luput dari perhatian serius dalam kebijakan zakat. Penelitian ini menjadi pelengkap penting bagi literatur ekonomi mikro syariah karena mampu menangkap dimensi perilaku dan budaya yang kerap dilupakan dalam pendekatan kebijakan zakat konvensional. Dari sisi praktis, hasil penelitian ini dapat dijadikan pijakan oleh BAZNAS, LAZISNU, dan UPZ di tingkat desa untuk menyusun program edukasi zakat berbasis lokal. Nilai-nilai kultural seperti gotong royong, keteladanan tokoh, dan tradisi keagamaan desa dapat difungsikan sebagai instrumen dakwah yang lebih kontekstual dan berkelanjutan.
Saran Perbaikan dan Pengembangan Lanjutan
Untuk memperluas kontribusi disertasi ini ke ranah teoritis dan praktis yang lebih luas, ada beberapa saran yang dapat diberikan. Pertama, secara metodologis, penelitian ini dapat dikembangkan menggunakan pendekatan mixed methods, yaitu menggabungkan kekuatan pendekatan fenomenologis dengan dukungan data kuantitatif ringan seperti frekuensi kepatuhan, estimasi jumlah zakat aktual yang dibayarkan, atau preferensi petani terhadap mekanisme pengumpulan zakat. Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan pendekatan kualitatif, tetapi sebagai pelengkap untuk memperkuat daya jelajah hasil temuan.
Kedua, pengembangan model konseptual dari hasil penelitian sangat penting. Penulis dapat merumuskan model Kepatuhan Zakat Berbasis Nilai Lokal, yang memuat variabel seperti: keteladanan tokoh agama, struktur sosial komunitas, ritual agraris Islam, serta keberkahan sebagai motivasi spiritual. Model ini kemudian dapat diuji pada setting wilayah lain atau dijadikan sebagai kerangka pelatihan untuk pendamping zakat di desa. Jika disusun secara sistematis, model ini dapat menjadi acuan kebijakan bagi lembaga zakat nasional maupun lokal.
Ketiga, perluasan area penelitian ke desa-desa di luar Jawa atau wilayah urban sangat direkomendasikan. Penelitian di konteks masyarakat perkotaan, misalnya, dapat mengeksplorasi apakah ketiadaan struktur sosial agraris tradisional turut mempengaruhi menurunnya kesadaran membayar zakat. Komparasi semacam ini akan memperkaya diskursus zakat dari pendekatan berbasis komunitas menjadi pendekatan berbasis struktur sosial yang lebih kompleks.
Keempat, hasil disertasi sangat potensial dikembangkan dalam bentuk modul edukasi atau pelatihan zakat berbasis kearifan lokal. Modul ini dapat digunakan oleh penyuluh agama, pengurus UPZ, maupun pengelola program zakat di pesantren. Dengan merumuskan materi zakat yang dekat dengan konteks keseharian petani, penanaman nilai zakat tidak akan terasa sebagai beban kewajiban, melainkan bagian dari identitas religius yang membanggakan.
Kesimpulan Hasil Kritik
Disertasi Aan Zainul Anwar menawarkan sumbangan ilmiah yang kuat dalam pengembangan studi zakat dari perspektif fenomenologi. Dengan memilih pendekatan kualitatif dan menggali pengalaman personal dan kolektif petani, disertasi ini berhasil membuka ruang pemahaman baru tentang kepatuhan beragama yang bersumber dari kesadaran kultural dan spiritual, bukan hanya regulasi hukum atau tekanan eksternal. Melalui eksplorasi atas motif, pengalaman, dan makna, penulis berhasil membangun narasi yang kaya tentang praktik zakat pertanian dalam masyarakat agraris tradisional.
Namun demikian, disertasi ini masih menyisakan ruang untuk penguatan metodologis dan perluasan teoretik. Keterbatasan jumlah informan, keterbatasan wilayah studi, dan minimnya integrasi literatur global menjadi catatan penting yang perlu diperbaiki dalam publikasi lanjutan. Jika disempurnakan, karya ini sangat layak dikembangkan menjadi buku akademik atau artikel jurnal internasional bereputasi, khususnya dalam bidang ekonomi Islam, sosiologi agama, atau antropologi religius. Dengan pendekatan yang reflektif dan kontekstual, disertasi ini bukan hanya layak diapresiasi sebagai capaian akademik doktoral, tetapi juga sebagai kontribusi praktis dalam menguatkan zakat sebagai bagian dari sistem sosial keagamaan berbasis lokalitas. Relevansinya tidak hanya untuk akademisi, tetapi juga untuk praktisi zakat, pembuat kebijakan, dan aktivis pemberdayaan desa.
Baca juga kritk disertasi
Mengintegrasikan Tasawuf dalam Bisnis: Analisis Kritis Disertasi Sismanto 2024
Kritik Disertasi: Pendidikan Islam Multikultural di Sekolah Dasar – Analisis dan Evaluasi Akademik
Kritik Jurnal “Bridging the Gap”: Orkestrasi Pendidikan Tinggi untuk Indonesia Emas 2045
Referensi
Adian, D. G. (2019). Pengantar fenomenologi. Jakarta: Koekoesan.
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.
Abu-Raiya, H., & Pargament, K. I. (2015). Religious coping among diverse religions: Commonalities and divergences. Psychology of Religion and Spirituality, 7(1), 24–33.
Berger, P. L., & Luckmann, T. (1991). The social construction of reality: A treatise in the sociology of knowledge. Penguin UK.
Mardiana, S. (2015). Kepatuhan Zakat Pertanian dan Peran Tokoh Agama di Pedesaan. Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2), 115–128.
Schutz, A. (1967). The phenomenology of the social world. Northwestern University Press.
Stark, R., & Glock, C. Y. (1968). Religion and society in tension. Chicago: Rand McNally.
Weber, M. (2009). Sosiologi agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Zarkasyi, H. (2014). Zakat dalam Perspektif Sosial-Kultural. Jurnal Studi Islam dan Masyarakat, 6(1), 87–101.
Sismanto Kumpul dan Berbaris . . .