Imam al-Ghazālī menegaskan bahwa tujuan pokok dari pernikahan adalah melanjutkan keturunan. Beliau membuka pembahasan dengan kalimat: النِّكَاحُ فِيهِ فَوَائِدُ خَمْسَةٌ: الْوَلَدُ، وَكَسْرُ الشَّهْوَةِ، وَتَدْبِيرُ الْمَنْزِلِ، وَكَثْرَةُ الْعَشِيرَةِ، وَمُجَاهَدَةُ النَّفْسِ بِالْقِيَامِ بِهِنَّ “Dalam pernikahan terdapat lima faedah: keturunan, mematahkan syahwat, pengaturan rumah tangga, memperbanyak keluarga, dan mujahadah jiwa dengan memenuhi hak-hak …
Read More »
Sismanto Kumpul dan Berbaris . . .