Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak 2 Januari 2026 menyingkap ketegangan lama yang belum pernah benar-benar selesai antara moral agama, hukum negara, dan praktik sosial. Isu nikah siri, perzinaan, dan poligami kembali mengemuka bukan karena KUHP terlalu represif, melainkan karena publik belum selesai memahami …
Read More »
Sismanto Kumpul dan Berbaris . . .