Breaking News

Profit Sharing dan Keputusan Menabung: Bedah Disertasi Akad Syariah di Koperasi Pesantren

Identitas Disertasi

Judul Disertasi:
Kontribusi Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah terhadap Keputusan Anggota Menabung dengan Profit Sharing sebagai Variabel Mediasi (Studi pada Koperasi Al-Iqtishod Lil Muamalah Mawaddah Syariah, Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, Pamekasan, Jawa Timur)

Nama Penulis:
Siti Harizah

Program Studi / Universitas:
Program Doktor Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Tahun Penulisan:
2024

Promotor / Ko-Promotor:

  • Promotor I: Prof. Dr. H. Salim Al Idrus, MM., M.Ag.
  • Promotor II: Dr. Ir. H. Masyhuri Mahfudz, MP

URL:
http://etheses.uin-malang.ac.id/72606/

Ringkasan Disertasi

Koperasi syariah menjadi salah satu institusi ekonomi yang vital dalam mendorong masyarakat untuk berpindah dari sistem keuangan konvensional menuju sistem keuangan yang berbasis syariah. Koperasi ini tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga menjadi medium edukasi ekonomi Islam dan penguatan nilai-nilai sosial komunitas. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap model pembiayaan dan simpanan berbasis prinsip Islam, koperasi yang dikelola oleh pondok pesantren semakin mendapatkan tempat. Salah satunya adalah Koperasi Al-Iqtishod Lil Muamalah Mawaddah Syariah yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, Pamekasan, Jawa Timur. Koperasi ini dikenal karena keberhasilannya dalam mengembangkan skema tabungan berbasis akad syariah seperti mudharabah dan musyarakah yang terbukti menarik minat banyak anggota.

Ketertarikan tersebut bukan hanya didasarkan pada besaran bagi hasil atau profit sharing yang lebih tinggi dibandingkan koperasi lainnya di sekitarnya, tetapi juga karena adanya nilai transparansi, akuntabilitas, dan keberkahan yang diasosiasikan dengan akad-akad tersebut. Sebagian anggota koperasi menilai bahwa akad musyarakah memberikan peluang partisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi, sedangkan akad mudharabah dinilai lebih aman dan pasif bagi anggota yang tidak ingin terlibat langsung. Di tengah dinamika ini, persepsi terhadap profit sharing menjadi variabel penting yang tidak bisa diabaikan karena berpotensi sebagai faktor penentu utama dalam keputusan anggota untuk menabung. Maka, tidak berlebihan jika penelitian terhadap fenomena ini menjadi sangat relevan, terutama untuk mengetahui apakah sistem akad yang diterapkan benar-benar mampu membentuk keputusan ekonomi anggota koperasi secara rasional dan berlandaskan nilai.

Dalam berbagai studi sebelumnya, akad mudharabah dan musyarakah lebih banyak dikaji dalam konteks pembiayaan atau investasi, bukan dalam sistem simpanan. Hasil-hasil studi tersebut umumnya menyimpulkan bahwa kedua akad tersebut mencerminkan prinsip keadilan dan efisiensi dalam pembagian hasil, serta memberikan ruang bagi manajemen risiko yang proporsional antara pihak penyedia dana dan pengelola (Aisyah, 2019; Aziz, 2018). Di sisi lain, studi yang fokus pada persepsi anggota terhadap profit sharing menunjukkan adanya korelasi kuat antara transparansi perhitungan hasil dengan loyalitas dan kepercayaan anggota (Hasyim, 2021; Kholifah, 2022). Namun, belum ada penelitian yang secara sistematis menempatkan profit sharing sebagai variabel mediasi antara akad syariah dan keputusan menabung. Padahal, secara teoretik dan praktis, persepsi terhadap keadilan dalam pembagian hasil sangat mungkin memediasi hubungan antara struktur akad dan perilaku ekonomi anggota koperasi.

Melalui disertasi ini, Siti Harizah mencoba mengisi celah tersebut dengan pendekatan empiris berbasis model struktural. Penelitian ini membangun kerangka konseptual di mana profit sharing menjadi jembatan penting yang menghubungkan antara akad sebagai sistem dan keputusan menabung sebagai output perilaku ekonomi. Dengan pendekatan ini, peneliti tidak hanya ingin menjawab pertanyaan seberapa besar pengaruh langsung akad terhadap keputusan anggota, tetapi juga seberapa penting peran persepsi terhadap hasil yang diterima dalam membentuk keputusan tersebut. Kekuatan utama dari penelitian ini adalah posisinya yang berada pada titik temu antara keuangan syariah, perilaku organisasi koperasi, dan psikologi ekonomi Islam.

Secara metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain eksplanatori. Model analisis yang digunakan adalah Structural Equation Modeling – Partial Least Square (PLS-SEM), yang memungkinkan pengujian hubungan kausal antar variabel secara langsung maupun tidak langsung. Data dikumpulkan dari 200 responden anggota Koperasi Al-Iqtishod Lil Muamalah Mawaddah Syariah dengan teknik purposive sampling. Instrumen penelitian berupa kuesioner tertutup dengan indikator yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya. Analisis dilakukan menggunakan software SmartPLS 3.0, mencakup uji outer model, inner model, dan bootstrapping untuk pengujian hipotesis. Penggunaan pendekatan ini dinilai tepat karena memungkinkan analisis hubungan kompleks yang melibatkan variabel intervening seperti profit sharing.

Fokus utama dalam penelitian ini dirumuskan dalam bentuk empat pertanyaan inti: pertama, apakah akad mudharabah memiliki kontribusi langsung terhadap keputusan anggota untuk menabung? Kedua, apakah akad musyarakah memiliki kontribusi langsung terhadap keputusan tersebut? Ketiga, apakah profit sharing dapat memediasi pengaruh akad mudharabah terhadap keputusan menabung? Dan keempat, apakah profit sharing juga dapat memediasi pengaruh akad musyarakah terhadap keputusan yang sama? Keempat pertanyaan ini menjadi dasar analisis yang akan membuktikan apakah sistem akad dan mekanisme bagi hasil dapat benar-benar menjelaskan perilaku menabung dalam kerangka koperasi syariah berbasis pesantren.

Literatur Review

Kajian literatur pada rumusan masalah pertama membahas kontribusi akad mudharabah terhadap keputusan anggota menabung. Dalam kerangka teori yang digunakan, akad mudharabah dijelaskan sebagai bentuk kerjasama antara pemilik dana (shohibul maal) dan pengelola dana (mudharib) yang menekankan prinsip kepercayaan dan pembagian keuntungan (profit sharing) berdasarkan kesepakatan awal (Al-Jaziri, 1990; dalam Harizah, 2024). Dalam konteks koperasi syariah, akad ini menjadi relevan ketika anggota menaruh harapan pada manfaat ekonomis dari tabungan mereka. Namun, dalam implementasinya, penelitian menemukan bahwa akad mudharabah tidak berkontribusi secara langsung terhadap keputusan anggota untuk menabung. Ini disebabkan ketidakpastian dalam nilai profit sharing, yang membuat anggota memerlukan rangsangan tambahan untuk merasa aman dan terdorong menabung (Harizah, 2024, hlm. 110). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun mudharabah merupakan produk syariah unggulan, tetapi tanpa kejelasan pembagian hasil, persepsi risiko dari anggota menjadi tinggi sehingga melemahkan intensi menabung. Dalam kerangka teori Planned Behavior (Ajzen, 1985), situasi ini mencerminkan lemahnya kontrol perilaku yang dirasakan (perceived behavioral control) akibat ketidakpastian dalam hasil finansial.

Pada rumusan masalah kedua, pembahasan berfokus pada kontribusi akad musyarakah terhadap keputusan anggota menabung. Musyarakah, sebagai bentuk kerja sama modal di mana semua pihak menyumbang dana dan berbagi keuntungan serta risiko, menunjukkan hasil yang berbeda dari mudharabah. Menurut Harizah (2024), akad musyarakah berkontribusi langsung dan signifikan terhadap keputusan menabung, karena sistem ini memiliki konsistensi dalam pembagian keuntungan yang menarik dan transparan, misalnya pembagian SHU hingga 25% setiap tahun (hlm. 132–133). Anggota merespons positif terhadap akad musyarakah karena sistemnya dianggap adil dan menguntungkan secara kolektif. Teori Stewardship (Riyadi & Yulianto, 2014; dalam Harizah, 2024) menjelaskan bahwa dalam musyarakah, baik anggota koperasi maupun pengelola bekerja sebagai “steward” yang menjunjung prinsip kebersamaan dan akuntabilitas, sehingga menciptakan kepercayaan dan loyalitas yang lebih besar terhadap sistem yang dijalankan. Ini menguatkan niat menabung sebagai bentuk partisipasi dalam ekonomi kolektif berbasis syariah.

Rumusan masalah ketiga membahas kontribusi profit sharing sebagai variabel mediasi antara akad mudharabah dan keputusan anggota menabung. Dalam literatur, profit sharing didefinisikan sebagai pembagian hasil bersih dari kegiatan usaha setelah dikurangi semua biaya (Hardiwinoto, 2011; dalam Harizah, 2024). Harizah menegaskan bahwa meskipun akad mudharabah tidak berdampak langsung, namun ketika dimediasi oleh profit sharing, akad mudharabah menunjukkan kontribusi positif terhadap keputusan menabung (hlm. 128). Artinya, anggota memerlukan kepastian nominal bagi hasil untuk mempertimbangkan mudharabah sebagai opsi yang menarik. Dalam konteks Theory of Planned Behavior (Ajzen, 1985), keberadaan profit sharing yang kompetitif meningkatkan motivasi dan intensi (intention) untuk melakukan perilaku menabung. Profit sharing dalam hal ini bertindak sebagai trigger psikologis yang menetralkan persepsi risiko yang melekat pada akad mudharabah yang bersifat tidak pasti.

Sedangkan pada rumusan masalah keempat, yaitu kontribusi profit sharing sebagai pemediasi dalam hubungan antara akad musyarakah dan keputusan anggota menabung, hasilnya berbeda. Harizah (2024) menemukan bahwa profit sharing tidak berperan sebagai mediasi dalam akad musyarakah karena akad tersebut telah memberikan kepastian hasil yang tinggi tanpa perlu adanya insentif tambahan (hlm. 133). Keputusan anggota menabung dalam konteks musyarakah didorong oleh kepercayaan terhadap sistem kolektif dan transparansi pembagian hasil. Hal ini sesuai dengan temuan penelitian Afkar et al. (2020) yang menyatakan bahwa sistem musyarakah memengaruhi keputusan menabung melalui profitabilitas, bukan profit sharing langsung. Artinya, sistem nilai dan efisiensi institusi lebih menentukan keputusan anggota daripada sekadar iming-iming hasil. Konteks ini juga mendukung teori stewardship bahwa perilaku pro-organisasi lebih penting daripada stimulus individualistik.

Dengan pemaparan ini, keempat rumusan masalah telah dibahas secara konseptual berdasarkan teori, hasil temuan lapangan, dan konteks akademik yang relevan. Literatur review ini menunjukkan bahwa kontribusi akad dan mekanisme profit sharing perlu dipertimbangkan secara selektif sesuai karakteristik anggota koperasi dan model akad yang digunakan.

Hasil Penelitian

1. Akad Mudharabah tidak berkontribusi langsung terhadap keputusan anggota menabung.
Penelitian menunjukkan bahwa akad mudharabah tidak secara signifikan memengaruhi keputusan anggota dalam menabung. Hal ini disebabkan oleh tidak tetapnya sistem bagi hasil yang diterapkan dalam akad tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian pada anggota koperasi. Meskipun produk tabungan mudharabah tersedia, anggota kurang tertarik untuk memilihnya tanpa adanya daya tarik tambahan. Kondisi ini mencerminkan bahwa akad mudharabah memerlukan bentuk insentif atau stimulus yang lebih menarik untuk membangun ketertarikan anggota terhadap produk tabungan tersebut.

2. Akad Musyarakah berkontribusi langsung terhadap keputusan anggota menabung.
Berbeda dengan akad mudharabah, akad musyarakah terbukti berkontribusi secara langsung dan signifikan terhadap keputusan anggota dalam menabung. Anggota merespons positif terhadap sistem musyarakah karena sistem ini memberikan bagi hasil secara konsisten setiap tahun dengan presentase SHU (Sisa Hasil Usaha) sebesar 25% dari simpanan anggota. Selain itu, sistem musyarakah telah direspon secara positif oleh anggota sebagai sistem yang berkeadilan dan menyejahterakan, sehingga tidak membutuhkan insentif tambahan untuk meningkatkan keputusan menabung. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa anggota tetap memilih produk ini meski tanpa diiming-imingi profit sharing tambahanDISERTASI 1.25-2.REV.

3. Profit Sharing sebagai variabel mediasi dalam akad Mudharabah berkontribusi terhadap keputusan anggota menabung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa profit sharing mampu berfungsi sebagai variabel mediasi antara akad mudharabah dan keputusan anggota menabung. Ini artinya, meskipun akad mudharabah sendiri tidak memiliki pengaruh langsung, namun dengan adanya profit sharing yang menarik dan lebih tinggi dibanding lembaga keuangan syariah lain di sekitarnya, anggota terdorong untuk memilih menabung melalui akad ini. Dengan kata lain, sistem bagi hasil yang kompetitif menjadi penentu dalam meningkatkan efektivitas akad mudharabah di mata anggota koperasi.

4. Profit Sharing tidak berkontribusi sebagai variabel mediasi dalam akad Musyarakah terhadap keputusan anggota menabung.
Temuan menarik muncul pada variabel mediasi ini. Profit sharing tidak terbukti berperan sebagai mediasi dalam hubungan antara akad musyarakah dan keputusan menabung. Hal ini karena sistem musyarakah sudah memberikan kontribusi positif secara langsung tanpa perlu bantuan variabel mediasi. Artinya, anggota tidak terlalu mempermasalahkan insentif tambahan atau iming-iming profit sharing dalam memutuskan untuk menabung melalui akad musyarakah. Hal ini membuktikan kekuatan dan kepercayaan anggota terhadap akad musyarakah sebagai sistem yang dianggap adil dan menguntungkan.

Analisis Kritis

1. Kekuatan Disertasi
Salah satu kekuatan utama dari disertasi ini adalah keberanian metodologis dan fokus kontekstualnya yang sangat relevan dengan kebutuhan penguatan kelembagaan ekonomi syariah berbasis komunitas. Penelitian dilakukan pada koperasi syariah berbasis pondok pesantren, yakni Koperasi Al-Iqtishod Lil Muamalah Mawaddah Syariah, yang merupakan representasi dari praktik ekonomi umat pada level akar rumput. Ini bukan semata-mata pilihan lokasi, tetapi sebuah keputusan strategis yang memperlihatkan keberpihakan riset terhadap isu lokal yang berdampak luas. Dalam konteks ekonomi mikro syariah, data primer yang dikumpulkan dari 200 responden anggota koperasi sangat memperkuat validitas eksternal dari temuan. Penelitian ini tidak hanya menyasar realitas statistik, tetapi juga membidik lapisan sosial dan nilai yang melekat dalam praktik keuangan komunitas berbasis agama. Hal ini membuat disertasi ini relevan tidak hanya secara akademik, tetapi juga dalam merumuskan model intervensi sosial berbasis nilai-nilai Islam.

Selain itu, kekuatan lain tampak dari kerangka pikir dan model hubungan antarvariabel yang dibangun dalam kajian ini. Siti Harizah tidak hanya mengkaji hubungan antara akad-akad syariah dan keputusan menabung, tetapi juga secara cerdas menyisipkan variabel mediasi berupa profit sharing. Ini adalah langkah teoritis dan teknis yang penting karena profit sharing merupakan mekanisme krusial dalam akad syariah, namun belum banyak dimanfaatkan sebagai variabel struktural dalam studi kuantitatif serupa. Dengan menggunakan analisis Partial Least Square (PLS), peneliti mampu memetakan secara sistematis jalur kausal antara variabel independen, mediasi, dan dependen. Pilihan terhadap software SmartPLS 3.0 juga mendukung robust-nya temuan karena mampu menangani data dalam jumlah besar dan model struktural yang kompleks. Penggunaan pendekatan eksplanatori semakin memperkuat posisi metodologis riset ini, sebab pendekatan ini memungkinkan disertasi menjawab pertanyaan “mengapa” dan “bagaimana” suatu hubungan variabel terbentuk dalam konteks sosial dan finansial tertentu.

Selanjutnya, kekuatan teoritis disertasi ini juga patut dicatat. Peneliti tidak hanya berpegang pada literatur klasik ekonomi syariah, tetapi juga mulai merambah pada teori perilaku seperti Theory of Planned Behavior dan teori stewardship. Hal ini memperluas cakupan analisis sekaligus membuka ruang dialog antara teori-teori manajemen modern dengan nilai-nilai Islam yang diadopsi dalam koperasi syariah. Dalam menjelaskan kontribusi akad musyarakah yang tidak membutuhkan variabel mediasi untuk memengaruhi keputusan menabung, peneliti telah secara tidak langsung menunjukkan relevansi teori stewardship bahwa perilaku kolektif lebih penting daripada stimulus individualistik. Sementara itu, dalam konteks akad mudharabah, pendekatan TPB memberikan jawaban bahwa persepsi anggota terhadap ketidakpastian hasil (low perceived behavioral control) menurunkan niat menabung, kecuali dimediasi oleh insentif profit sharing. Integrasi semacam ini mencerminkan kematangan akademik penulis dalam mengombinasikan teori-teori lintas disiplin secara produktif.

Kekuatan terakhir yang layak diapresiasi adalah sistematika dan gaya penulisan yang jelas, runtut, dan komunikatif. Meskipun disusun dengan standar ilmiah tingkat doktoral, disertasi ini tidak terjebak dalam kerumitan istilah atau jargon yang menyulitkan pembaca. Penulis mampu menyajikan data statistik dan hasil pengujian hipotesis dengan bahasa yang mudah dipahami, tanpa kehilangan akurasi akademiknya. Setiap tabel dan grafik dijelaskan secara ringkas namun padat, dan setiap hasil pengujian selalu dikaitkan kembali dengan teori dan hipotesis yang telah dibangun. Hal ini menunjukkan bahwa penulis tidak hanya mahir dalam mengolah data, tetapi juga dalam menyajikan hasilnya dengan cara yang berdampak secara intelektual dan praktis. Disertasi ini bukan hanya layak sebagai karya ilmiah akademik, tetapi juga memiliki potensi besar untuk diterbitkan ulang dalam bentuk artikel ilmiah, modul pelatihan koperasi, atau bahkan sebagai rujukan kebijakan sektor ekonomi mikro syariah di Indonesia.

2. Kelemahan dan Kritik Konstruktif
Meskipun disertasi ini menunjukkan kekuatan dalam pemilihan topik, konteks, dan pendekatan metodologis, terdapat sejumlah kelemahan yang perlu dicatat secara konstruktif. Salah satu kelemahan utama adalah lemahnya elaborasi teoritis dalam menjelaskan hubungan antarvariabel. Kajian tentang akad mudharabah dan akad musyarakah memang telah dijelaskan berdasarkan prinsip dasar ekonomi Islam, namun belum cukup dijabarkan secara komparatif dengan pendekatan kontemporer dalam teori perilaku keuangan syariah. Misalnya, dalam membahas akad mudharabah yang tidak berkontribusi langsung terhadap keputusan menabung, tidak ditemukan elaborasi lebih lanjut terkait persepsi risiko, ketidakpastian, atau faktor kepercayaan yang mungkin memengaruhi hubungan tersebut. Dalam literatur perilaku konsumen syariah, konsep trust (kepercayaan) dan risk aversion (penghindaran risiko) adalah faktor penting yang seharusnya diperhitungkan dalam menjelaskan mengapa satu akad gagal mendorong perilaku finansial, sementara akad lain berhasil. Disertasi ini kurang menggali dimensi psikologis anggota koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tidak hanya digerakkan oleh hitung-hitungan keuntungan, tetapi juga oleh persepsi nilai, keamanan, dan ketenangan spiritual aspek yang justru menjadi kekuatan ekonomi syariah.

Kelemahan lainnya terletak pada minimnya integrasi antara hasil empiris dengan model konseptual yang utuh. Penelitian ini berhasil menguji empat hipotesis utama yang berkaitan dengan kontribusi langsung dan mediasi, namun hasilnya belum sepenuhnya dirumuskan dalam model teoretik yang bisa direplikasi atau diuji ulang oleh penelitian selanjutnya. Model struktural yang dibangun memang sudah memuat jalur hubungan antarvariabel, tetapi penulis tidak mengembangkan model tersebut ke dalam bentuk kerangka kerja konseptual yang mampu memberikan sumbangan terhadap pengembangan teori. Di sinilah letak celah teoritisnya bahwa meskipun ada novelty pada level hubungan variabel (misalnya, keberhasilan mediasi profit sharing dalam mudharabah), tidak disediakan gambaran sistemik atau konseptual bagaimana temuan ini bisa memperkaya wacana akademik ekonomi syariah. Idealnya, hasil penelitian dapat dijadikan dasar untuk menyusun model baru pengambilan keputusan menabung dalam koperasi syariah berbasis komunitas, dengan mempertimbangkan variabel spiritual, sosial, dan ekonomi sekaligus.

Selain itu, aspek metodologis meski secara umum solid, masih menyisakan beberapa pertanyaan mendasar. Misalnya, penjelasan mengenai operasionalisasi variabel masih bersifat deskriptif dan normatif, tanpa penguatan dari sumber skala instrumen yang telah teruji validitasnya di penelitian sebelumnya. Dalam penelitian kuantitatif, keandalan instrumen adalah elemen vital, dan akan sangat membantu jika penulis dapat menunjukkan uji validitas konstruk yang lebih kuat misalnya dengan analisis faktor konfirmatori atau pembobotan indikator. Variabel profit sharing, misalnya, tidak dijelaskan secara rinci apakah diukur dari nominal yang diterima anggota, dari persepsi adil terhadap sistem bagi hasil, atau dari kepuasan terhadap hasil yang diterima. Kekaburan ini berimplikasi pada lemahnya kekuatan inferensial dari model yang dibangun. Penulis juga tidak menjelaskan apakah persepsi terhadap keadilan atau transparansi dalam profit sharing menjadi bagian dari konstruk yang diuji. Padahal dalam studi ekonomi Islam, nilai keadilan dan kemaslahatan (maqāṣid asy-syarī’ah) adalah dimensi penting yang seharusnya disisipkan dalam setiap pengukuran.

Kritik lain yang perlu diajukan adalah absennya komparasi geografis atau segmentasi demografis yang bisa memperkaya hasil temuan. Penelitian hanya dilakukan pada satu koperasi berbasis pesantren di Pamekasan, tanpa pembandingan dengan koperasi lain, baik dari sisi karakter institusi maupun latar belakang anggotanya. Padahal, pola menabung anggota bisa sangat dipengaruhi oleh faktor usia, tingkat pendidikan, pekerjaan, atau pengalaman keagamaan. Jika penulis membagi data ke dalam segmentasi yang lebih rinci, hasilnya bisa memperlihatkan variasi yang lebih signifikan dan membuka ruang interpretasi yang lebih dalam. Lebih jauh lagi, pengujian moderasi berdasarkan jenis kelamin atau durasi keanggotaan bisa menjadi kontribusi baru yang belum dijamah dalam studi-studi sejenis. Ketiadaan segmentasi semacam ini membuat kesimpulan disertasi terasa homogen dan kurang menggambarkan kompleksitas perilaku ekonomi syariah di masyarakat.

Terakhir, literatur internasional yang dijadikan rujukan masih relatif terbatas. Sumber utama yang digunakan masih berkutat pada literatur nasional atau lokal, padahal konteks ekonomi syariah telah berkembang luas dalam skala global. Kajian dari jurnal bereputasi internasional seperti Journal of Islamic Accounting and Business Research, Humanomics, atau ISRA International Journal of Islamic Finance relatif sedikit dan nyaris tidak ditemukan. Padahal, temuan-temuan dari disertasi ini sangat mungkin disandingkan atau diperkaya dengan hasil studi serupa dari negara-negara lain yang juga mengembangkan koperasi syariah atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Keterbatasan ini menjadikan disertasi terasa “tertutup” secara akademik, padahal dalam konteks pendidikan doktoral, keterbukaan terhadap wacana global adalah salah satu indikator kematangan ilmiah. Oleh sebab itu, penambahan literatur asing dan refleksi kritis terhadap posisi disertasi dalam peta riset global merupakan hal yang mendesak untuk ditambahkan dalam versi revisi atau publikasi ulang.

3. Relevansi dan Kontribusi Ilmiah
Relevansi penelitian ini sangat kuat, baik secara akademik maupun praktis. Disertasi ini tidak sekadar menjadi pelengkap literatur ekonomi syariah dalam konteks koperasi, tetapi menyumbang pemahaman baru terkait pengambilan keputusan keuangan berbasis nilai-nilai Islam. Pada saat banyak riset ekonomi syariah hanya fokus pada instrumen perbankan atau lembaga keuangan besar, disertasi ini justru memilih basis koperasi pondok pesantren sebuah model yang menggabungkan akar spiritualitas, tradisi lokal, dan kebutuhan ekonomi mikro. Penelitian ini mengajak pembaca untuk melihat bahwa keputusan finansial masyarakat muslim tidak hanya didorong oleh logika keuntungan, tetapi juga oleh nilai keadilan, kepercayaan, dan keberkahan yang mereka rasakan dari sebuah sistem. Artinya, disertasi ini berhasil memposisikan koperasi syariah bukan sekadar sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai entitas sosial dan spiritual. Ini menjadi jawaban atas tantangan bagaimana ekonomi syariah bisa membumi dan menyentuh kehidupan masyarakat bawah secara nyata.

Kontribusi ilmiah lainnya adalah penempatan profit sharing sebagai variabel mediasi yang sangat relevan dan strategis. Dalam ekonomi konvensional, bagi hasil jarang dijadikan indikator dalam perilaku menabung. Namun dalam sistem syariah, profit sharing justru menjadi indikator keadilan, profesionalisme manajemen, dan keberpihakan lembaga terhadap anggotanya. Disertasi ini mengungkapkan bahwa sistem profit sharing yang adil dapat menjadi jembatan yang efektif antara akad dan kepercayaan anggota. Kontribusi ini bisa menjadi fondasi bagi penelitian selanjutnya dalam merancang instrumen pengukuran baru: misalnya indeks persepsi terhadap profit sharing, atau model keputusan menabung berbasis maqāṣid asy-syarī‘ah. Penulis telah membuka pintu diskusi bahwa akad syariah tidak bisa dilepaskan dari konteks implementasi teknis dan persepsi keadilan, bukan hanya dari aspek legal formal.

Dari sisi kebijakan dan pengembangan kelembagaan, kontribusi disertasi ini juga layak diperhitungkan. Temuan bahwa akad musyarakah tetap dipilih meski tanpa insentif profit sharing menunjukkan pentingnya membangun sistem keuangan syariah berbasis nilai kolektif dan rasa kepemilikan bersama. Hal ini relevan bagi regulator koperasi syariah dan pengelola LKMS yang sering kali lebih fokus pada mekanisme bagi hasil daripada membangun kepercayaan. Dengan temuan seperti ini, Kementerian Koperasi dan UKM, Bank Indonesia, OJK Syariah, maupun lembaga zakat dan wakaf bisa mempertimbangkan variabel-variabel soft seperti kepercayaan, akhlak pengelola, dan nilai-nilai spiritual dalam menyusun kebijakan pembinaan. Dalam jangka panjang, model yang ditawarkan dalam disertasi ini dapat dikembangkan sebagai modul pelatihan untuk manajer koperasi syariah dan santripreneur agar memahami bahwa kesuksesan kelembagaan tidak hanya ditentukan oleh sistem keuangan, tetapi juga oleh nilai-nilai yang menyertainya.

Lebih dari itu, disertasi ini juga memberi sumbangan pada pengembangan kurikulum ekonomi syariah, khususnya dalam mata kuliah: Akad Syariah Terapan, Ekonomi Mikro Syariah, dan Kelembagaan Keuangan Mikro Islam. Disertasi ini bisa digunakan sebagai studi kasus dalam pembelajaran di kampus-kampus Islam yang sedang mengembangkan kompetensi lulusan berbasis keilmuan dan keterampilan sosial keagamaan. Secara metodologis, disertasi ini juga menjadi referensi kuat bagi mahasiswa doktoral yang ingin mengembangkan riset kuantitatif berbasis eksplanatori dalam studi keuangan Islam. Artinya, kontribusinya mencakup tiga lapis: (1) teoritis, melalui pengayaan konsep; (2) praktis, melalui intervensi kelembagaan; dan (3) akademik, melalui penguatan tradisi riset empiris di level pendidikan tinggi. Oleh karena itu, disertasi ini bukan hanya bermanfaat bagi komunitas koperasi syariah, tetapi juga penting bagi dunia akademik dan kebijakan yang lebih luas.

4. Saran Perbaikan dan Pengembangan Lanjutan
Untuk pengembangan riset lanjutan, penting kiranya disertasi ini dijadikan dasar dalam membangun model konseptual baru terkait perilaku menabung di koperasi syariah berbasis komunitas. Peneliti selanjutnya disarankan untuk mengembangkan kerangka kerja teoritis yang lebih komprehensif, dengan memasukkan variabel-variabel pendukung seperti perceived risk, trust, dan religious commitment yang terbukti berpengaruh dalam pengambilan keputusan finansial umat Islam. Selain itu, model perilaku yang dihasilkan dari penelitian ini bisa diperluas penggunaannya pada konteks lain seperti BMT (Baitul Maal wat Tamwil), bank pembiayaan rakyat syariah, hingga Lembaga Keuangan Mikro Syariah berbasis pesantren dan pesantren digital. Penambahan konteks lokasi dan variasi demografis anggota juga akan membuka ruang generalisasi yang lebih luas.

Dari sisi metodologi, studi lanjutan dapat mengadopsi pendekatan mixed-method untuk melengkapi analisis kuantitatif yang telah dilakukan. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menggali lebih dalam makna profit sharing di mata anggota koperasi, persepsi terhadap keadilan akad syariah, dan dimensi spiritual dalam keputusan ekonomi. Temuan kualitatif dapat menjembatani keterbatasan instrumen kuantitatif dalam menangkap nilai-nilai seperti keberkahan, kemaslahatan, atau tanggung jawab sosial. Penguatan instrumen pengukuran melalui validasi konstruk berbasis penelitian terdahulu juga sangat disarankan, khususnya dalam menyusun skala persepsi terhadap profit sharing dan akad syariah. Tak kalah penting, diseminasi hasil penelitian ini perlu dikembangkan dalam bentuk modul pelatihan koperasi syariah, artikel ilmiah internasional, serta buku ajar ekonomi mikro Islam terapan.

Kesimpulan
Disertasi karya Siti Harizah berjudul “Kontribusi Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah terhadap Keputusan Anggota Menabung dengan Profit Sharing sebagai Variabel Mediasi” adalah karya akademik yang signifikan dan relevan dalam memperkaya khazanah ilmu ekonomi syariah terapan, khususnya dalam konteks koperasi berbasis pesantren. Penelitian ini berhasil menunjukkan relasi empiris antara instrumen akad syariah dan perilaku menabung, serta memetakan peran strategis variabel profit sharing sebagai insentif finansial sekaligus simbol keadilan distribusi dalam sistem ekonomi Islam.

Kekuatan utama terletak pada konteks lokal, pendekatan kuantitatif eksplanatori yang solid, serta pemilihan variabel mediasi yang relevan dan inovatif. Disertasi ini juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai bahan rujukan praktis bagi pengelola koperasi syariah, regulator, maupun akademisi yang ingin mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dalam keputusan ekonomi. Meski demikian, sejumlah aspek masih dapat disempurnakan, terutama dalam penguatan teori, generalisasi temuan, dan pemodelan konseptual. Keterbatasan literatur internasional dan segmentasi data menjadi catatan penting bagi pengembangan versi revisi atau publikasi ilmiah lanjutan.

Secara akademik, disertasi ini layak dipublikasikan sebagai artikel jurnal bereputasi atau buku akademik populer. Karya ini bukan hanya mencerminkan kedalaman riset empiris, tetapi juga keberpihakan pada model ekonomi kerakyatan yang adil dan berbasis nilai. Sebagai kontribusi awal dalam riset perilaku keuangan mikro syariah berbasis komunitas, penelitian ini telah membuka jalan dan memberikan fondasi kuat bagi pengembangan studi-studi lanjut dalam ranah spiritualitas ekonomi dan literasi keuangan syariah.

Baca Juga: Kritik Akademik Lainnya

Untuk membaca beberapa catatan kritis terhadap disertasi maupun artikel jurnal bereputasi, kunjungi ulasan berikut yang telah dipublikasikan di Sismanto.ID:

Referensi Tambahan
Ajzen, I. (1985). From intentions to actions: A theory of planned behavior. In Action control (pp. 11–39). Springer.
Donaldson, L., & Davis, J. H. (1991). Stewardship theory or agency theory: CEO governance and shareholder returns. Australian Journal of Management, 16(1), 49–64.
Hardiwinoto, S. (2011). Ekonomi Islam dan Sistem Keuangan Syariah. BPFE.
Zaenudin, M. (2014). Pengaruh sistem bagi hasil terhadap keputusan menabung pada koperasi syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 9(2), 115–128.
Hermawati, D. (2022). Efektivitas akad mudharabah dalam meningkatkan minat simpanan anggota. Prosiding ISEI, 3(1), 87–96.
Jazil, A. (2024). Analisis profit sharing dalam koperasi syariah pesantren. Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam, 6(1), 55–71.

FAQ – Kritik Disertasi Siti Harizah (2024)

1. Apa fokus utama dari disertasi ini?
Disertasi ini fokus menguji pengaruh akad mudharabah dan akad musyarakah terhadap keputusan anggota koperasi syariah untuk menabung, dengan profit sharing sebagai variabel mediasi. Objek penelitiannya adalah Koperasi Al-Iqtishod Lil Muamalah Mawaddah Syariah, Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Pamekasan.

2. Apa metodologi yang digunakan dalam penelitian ini?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif eksplanatori dengan teknik Partial Least Square (PLS) sebagai alat analisis data. Data primer dikumpulkan melalui kuesioner dari 200 responden anggota koperasi, lalu diuji melalui software SmartPLS 3.0.

3. Apa saja hasil utama dari penelitian ini?
Ada empat temuan utama:

  • Akad mudharabah tidak berkontribusi langsung terhadap keputusan menabung.
  • Akad musyarakah berkontribusi langsung terhadap keputusan menabung.
  • Profit sharing memediasi hubungan antara mudharabah dan keputusan menabung secara signifikan.
  • Profit sharing tidak memediasi hubungan antara musyarakah dan keputusan menabung.

4. Apa kontribusi ilmiah dari disertasi ini?
Disertasi ini menyumbang wawasan baru tentang peran variabel profit sharing sebagai insentif keuangan dalam praktik koperasi syariah. Selain itu, disertasi ini memperkuat pentingnya kepercayaan dan nilai keadilan dalam menentukan keputusan finansial umat Islam.

5. Apa kekuatan utama disertasi ini?
Disertasi ini unggul dalam:

  • Memilih konteks koperasi pesantren yang unik.
  • Menggunakan model kuantitatif eksplanatori secara solid.
  • Mengangkat profit sharing sebagai variabel mediasi yang relevan secara syariah dan praktis.

6. Apa saja kritik atau kelemahan dalam disertasi ini?
Beberapa kritik meliputi:

  • Minimnya literatur internasional.
  • Kurangnya segmentasi responden.
  • Tidak dikembangkan model konseptual teoritis dari hasil temuan.
  • Operasionalisasi variabel belum dijabarkan secara rinci.

7. Apakah hasil penelitian ini bisa digeneralisasi ke koperasi syariah lain?
Tidak sepenuhnya. Karena penelitian hanya dilakukan pada satu koperasi pesantren, hasilnya lebih bersifat kontekstual. Diperlukan studi lanjutan dengan cakupan wilayah dan tipe koperasi yang lebih beragam.

8. Bagaimana hasil penelitian ini bisa digunakan secara praktis?
Temuan disertasi ini bisa dijadikan dasar pengambilan kebijakan bagi pengelola koperasi syariah, seperti perancangan skema profit sharing yang adil, transparansi akad, dan peningkatan literasi akad syariah di kalangan anggota koperasi.

9. Siapa promotor dan ko-promotor dari disertasi ini?

  • Promotor: Prof. Dr. H. Salim Al Idrus, MM., M.Ag.
  • Ko-promotor: Dr. Ir. H. Masyhuri Mahfudz, MP.

10. Di mana saya bisa membaca disertasinya secara lengkap?
Disertasi ini dapat diakses melalui repositori resmi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang:
🔗 http://etheses.uin-malang.ac.id/72606/

About sismanto

Check Also

Kritik Disertasi Aan Zainul Anwar: Kepatuhan Petani dalam Zakat Pertanian

Identitas Disertasi Judul Disertasi:Kepatuhan Petani Dalam Membayar Zakat Hasil Pertanian: Kajian Fenomenologi di Desa Jatisono …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Sismanto

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading